untuk memberikan perlindungan kepada tenaga nonASN seperti pengajar di sekolah swasta

Sidoarjo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendukung upaya pembentukan payung hukum terkait kepesertaan BPJAMSOSTEK terutama untuk tenaga pengajar nonASN supaya mereka memiliki perlindungan sosial saat bekerja.

Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini di Sidoarjo, Rabu, mengatakan saat ini di Sidoarjo banyak tenaga pengajar yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Saat ini sudah terencana dengan baik, mungkin tinggal melakukan koordinasi lagi. Ini sudah baik, untuk memberikan perlindungan sosial kepada tenaga nonASN seperti pengajar di sekolah swasta," katanya di sela kegiatan FGD dan simbolis penyerahan kartu kepesertaan tenaga sensus BPS Kabupaten Sidoarjo, di Sidoarjo.

Baca juga: BMKG Juanda tingkatkan pemahaman warga soal cuaca melalui kelas lapang

Baca juga: BPJAMSOSTEK sambut baik relaksasi iuran tanpa kurangi manfaat

Ia menyatakan, untuk tenaga pengajar itu misalnya bisa menggunakan dana BOS yang selama ini diberikan kepada sekolah.

"Tinggal mengubah satu dua kalimat pada peraturan yang ada saat ini sudah bisa jalan. Tujuannya untuk menyejahterakan tenaga pengajar nonASN yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK," ucapnya.

Ia mengatakan, jika hal itu bisa terealisasi maka bisa lebih dari 10 ribu tenaga pengajar yang bisa terlindungi program sosial tersebut, sehingga mereka tidak perlu lagi khawatir saat bekerja.

"Pada PAK tahun ini kami sudah meminta klasifikasi penghasilan dari guru swasta. Dengan demikian ada dukungan kesejahteraan mereka lebih terjamin," ucapnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK optimalkan LAPAK ASIK dukung pengetatan PSBB Jakarta

Baca juga: Ratusan petugas sensus di Sumbawa Barat terlindungi BPJAMSOSTEK

Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Kabupaten Sidoarjo, Ainul Rofik mengatakan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah dalam meningkatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo.

"Di tengah pandemi COVID-19 ini, memberikan pelayanan kepada para peserta tanpa melalui kontak fisik dan protokol kesehatan tetap menjadi prioritas," ujarnya.

Ia juga terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan supaya mendaftarkan seluruh karyawan mereka dalam empat program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan juga Jaminan Pensiun.

"Ini merupakan program pemerintah demi melindungi para pekerja yang ada di Indonesia," ucapnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK terima 89.454 rekening penerima BSU di Sulut

Baca juga: Menaker: Adaptasi cepat harus dilakukan untuk bertahan di era digital

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020