Salinan PMK nomor 07/PMK.011/2010 yang diperoleh di Jakarta, Senin, menyebutkan, BMDTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam APBN 2010.
PMK itu mengatur tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu tahun anggaran 2010.
Berdasar PMK itu, industri sektor tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BMDTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional sebagaimana diusulkan kementerian/lembaga selaku pembina sektor industri.
Barang dan bahan adalah barang dan bahan termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang jadi dan/atau jasa.
BMDTP dapat diberikan kepada industri sektor tertentu atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa dengan kriteria penilaian: memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen.
Selain itu memenuhi kkriteria meningkatkan daya saing, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara.
Sementara barang dan bahan dimaksud wajib memenuhi ketentuan yaitu belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Permohonan untuk mendapatkan BMDTP untuk industri sektor tertentu diajukan oleh Menteri/Kepala Lembaga selaku pembina sektor industri sektor kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri analisis dan alasan perlunya diberikan BMDTP dengan memperhatikan kriteria yang ditentukan, daftar barang dan bahan dengan uraian spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan barang dan bahan yang ditetapkan, dan usulan pagu anggaran BMDTP untuk Tahun Anggaran 2010.
Dalam hal permohonan itu disetujui, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri sektor tertentu.
PMK yang ditetapkan 18 Januari 2010 itu mulai herlaku sejak tanggal diundangkan (juga 18 Januari 2010) sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.(A039/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010