Jadi terkesan tidak akan sinkronisasi kebijakan dalam satu kementerian terhadap moda yang sama dan segmen pasar yang sama dan saling ‘membunuh’ antara lintas yang dikeluarkan Ditjen Darat dan LautJakarta (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai pelayaran jarak pendek (short sea shipping) berpotensi memicu gesekan atau himpitan lintasan dengan penyeberangan, serta tumpang tindih perizinan.
“Beroperasinya lintasan short sea shipping menimbulkan potensi lintasan berhimpit antara satu sama lain jika tidak dikooordinasi secara baik,” kata Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo dalam diskusi virtual yang bertajuk “Menakar Dampak Kebijakan Short Sea Shipping terhadap Angkutan Penyeberangan” di Jakarta, Rabu.
Khoiri menuturkan himpitan lintasan tersebut dapat terjadi karena perizinan yang dikeluarkan oleh dua direktorat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanpa adanya koordinasi dan batasan yang jelas, baik dari sisi jarak lintas maupun spesifikasi kapal.
Baca juga: Pengusaha minta pemerintah evaluasi penyeberangan Lombok-Banyuwangi
Dia mencontohkan sejumlah lintasan pelayaran jarak pendek yang dioperasikan berhimpit, di antaranya Lintasan Lembar-Padangbai dan Ketapang-Gilimanuk (Ditjen Darat) dengan Lintasan Tanjung Wangi-Lembar (DitjenLaut), Lintasan Surabaya-Lembar terdapat dua perusahaan yang mengoperasikan kapal di lintas yang sama dengan perizinan yang berbeda di mana satu menggunakan perizinan Ditjen Darat dan Ditjen Laut.
Kemudian Lintasan Merak-Bakauheni (Ditjen Darat) dan Bojanegara-Bakauheni (Ditjen Laut) dan Lintasan Merak-Bakauheni (Ditjen Darat) dan Ciwandan-Panjang (Ditjen Laut).
“Jadi terkesan tidak akan sinkronisasi kebijakan dalam satu kementerian terhadap moda yang sama dan segmen pasar yang sama dan saling ‘membunuh’ antara lintas yang dikeluarkan Ditjen Darat dan Laut,” katanya.
Baca juga: Pengusaha minta pemerintah tak tunda lagi kenaikan tarif penyeberangan
Khoiri memaparkan perbedaan kebijakan Ditjen Darat dan Ditjen Laut yakni dari segi perizinan. Izin masuk kapal, kata dia, dibatasi dan diatur dalam Peraturan Menteri, sedangkan di Ditjen Laut tidak diatur, bebas untuk masuk kapal.
Dari sisi tarif, Ditjen Darat mengatur secara regulasi dan kajian, sementara Ditjen laut tidak diatur berdasarkan tarif pasar.
“Begitu pula dari sisi tarif, secara jadwal diatur dan ditentukan regulasi pemerintah, di Ditjen Laut jadwal kapal beroperasi secara bebas, kebijakan operator,” katanya.
Baca juga: Tarif angkutan penyeberangan naik sekitar 11 persen
Adapun dari segi aturan, lanjutnya, Ditjen Darat memberlakukan kapal beroperasi berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM), sementara Ditjen Laut tidak diatur.
Dari segi permintaan, di Ditjen Darat diatur oleh kebijakan pengelola pelabuhan, sementara di Ditjen Laut 100 persen pelanggan yang menentukan.
Di sisi lain, lanjut Khoiri, rasio antara jumlah kapal dan jumlah perusahaan di lintasan angkutan penyeberangan sendiri menyebabkan hari operasi per bulannya masih di bawah 50 persen.
“Ini menyebabkan transportasi angkutan penyeberangan menjadi tidak efisien,” katanya.
Baca juga: YLKI minta tarif feri selaraskan hak konsumen dan kelangsungan usaha
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020