Kewajiban tersebut berupa Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, pajak daerah serta pajak lain sebesar satu miliar dolar AS, serta royalti 128 juta dolar dan deviden 213 juta dolar AS.
Jumlah sebesar itu lebih besar dibandingkan pembayaran periode sama 2008 yang mencapai 1,2 miliar dolar AS.
"Hal tersebut disebabkan oleh fluktuasi harga komoditas dan tingkat produksi," demikian Freeport.
Dengan begitu, total kewajiban keuangan sesuai ketentuan kontrak karya 1991 yang telah dibayarkan perusahaan kepada pemerintah Indonesia sejak 1992 sampai 2009, mencapai 9,5 miliar dolar AS.
Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, pajak daerah, serta sejumlah pajak sebesar 7,6 miliar dolar AS, royalti satu miliar dolar AS dan dividen 900 juta dolar AS.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010