"Jadi kan, buzzer, atau apa pun itu, influencer, atau mediator, atau apa pun, fungsinya sesungguhnya adalah mensosialisasikan apa yang menjadi kebijakan negara," ujar Taufiq dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Niken Widiastuti di Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut Taufiq, tanggung jawab Kementerian Kominfo sangat luas untuk ditangani sendiri, karena mencakup seluruh sosialisasi kebijakan negara yang ada pada seluruh Kementerian/ Lembaga.
Jika, Kominfo memang perlu merancang strategi-strategi khusus agar kebijakan negara pada Kementerian/Lembaga tersebut bisa sampai seluruhnya kepada masyarakat, maka dirinya mendukung.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah juga mengatakan dapat memahami apabila Kementerian Kominfo tidak dapat bekerja sendiri dan harus melibatkan elemen masyarakat untuk pelaksanaan tugas-tugasnya.
Namun, Rizki meminta agar Kominfo dapat terus melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan elemen masyarakat tersebut. Misalnya saja, terhadap gerakan literasi digital Siberkreasi.
Gerakan literasi digital Siberkreasi telah membantu pelaksanaan tugas-tugas Kominfo dalam sosialisasi penggunaan media sosial secara positif dan memperkuat pemahaman terkait konten hoaks di media sosial.
Namun, menurut Rizki, banyak sekali isu-isu negatif yang tetap bermunculan di tahun 2020 ini yang tidak mampu belum mampu diredam oleh gerakan literasi digital Siberkreasi.
"Tentu di satu sisi, kami dukung (Siberkreasi), tapi kalau bisa ada langkah-langkah baru. Karena yang selama ini dilaksanakan, kalau tadi dibilang optimal, harusnya result-oriented. Kalau optimal, biasanya dilihat dari hasilnya, bukan dalam prosesnya. Nah jadi, yang beda sama kemarin, di program Siberkreasi sekarang ini apa? Jadi jangan cuma di-defense," kata Rizki.
Baca juga: Jubir Presiden: Aktor digital ujung tombak transformasi digital
Baca juga: KSP bantah gunakan "buzzer"
Baca juga: Kabaharkam minta gandeng influencer sosialisasi protokol kesehatan
Baca juga: Pengamat medsos: Siapapun bisa jadi influencer protokol COVID-19
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020