Tanjungpinang (ANTARA News) - Sistem lima hari kerja yang diberlakukan sejak pekan lalu dapat mendorong sebagian pejabat di lingkungan Pemerintah Kepulauan Riau semakin malas bekerja, kata Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Rudy Chua, Senin.

"Saat masih menggunakan sistem enam hari kerja, ada beberapa oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sulit ditemui Jumat siang, sekarang kami menerima laporan bahwa mereka mulai menghilang dari kantor pada Kamis sore," kata Rudy Chua.

Rudy menyatakan, pemberlakuan sistem lima hari kerja tidak akan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat yang selama in dinilai rendah, sebaliknya akan membuat para pejabat pemerintah dan bawahannya malas bekerja.

"Kami tidak setuju dengan diberlakukan sistem lima hari kerja," katanya.

Kebijakan tersebut bertentangan dengan etos kerja Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah yang selama ini dinilai memiliki etos kerja tinggi, bahkan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

"Karena itu kami merasa terkejut Gubernur Kepulauan Riau menetapkan sistem lima hari kerja," katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kepulauan Riau, Yudi Carsana juga mengimbau pemerintah meninjau kembali sistem lima hari kerja karena akan memperburuk kinerja PNS.

"Pemerintah terlalu tergesa-gesa memutuskan sistem lima hari kerja sehingga terbuka kemungkinan akan memperburuk sistem pelayanan kepada masyarakat," kata anggota DPRD Kepulauan Riau ini.

Dia mengatakan, pemerintah tidak mengkajinya dulu sebelum menerapkan sistem lima hari kerja, padahal selama ini sistem pelayanan kepada masyarakat dinilai berbagai pihak belum maksimal.

Seharusnya, kata dia, pemerintah memberlakukan kebijakan yang dapat meningkatkan kinerja pada pegawai negeri sipil (PNS), bukan malah mengurangi masa kerja dengan alasan menghemat energi listrik.

Keputusan pemerintah memberlakukan sistem lima hari kerja hanya untuk menambah hari libur PNS, bukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat yang tinggal di pulau-pulau, yang tidak mendapatkan pelayanan dari beberapa dinas di Provinsi Kepulauan Riau pada hari Sabtu. Padahal mereka telah menghabiskan banyak biaya, waktu, dan tenaga untuk sampai ke Tanjungpinang, pusat pemerintahan Kepulauan Riau," ujarnya.

Yudi mengatakan, masih banyak PNS terlambat masuk kantor, terutama yang masih tinggal di Batam, karena mereka harus menyeberang ke Tanjungpinang dengan menggunakan feri selama sekitar satu jam.

Ada pula PNS yang menggunakan pakaian seragam berlogo Pemerintah Kepulauan Riau menggunakan istirahat siang melebihi waktu yang telah ditentukan.

"Kondisi itu membuat sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu," kata anggota Komisi II DPRD Kepulauan Riau.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Irmansyah mengatakan, pelaksanaan sistem hari kerja sudah disetujui Gubernur Kepulauan Riau, dan secara umum mendapat dukungan dari DPRD.

Pemberlakuan sistem lima hari kerja untuk menghemat anggaran, sekaligus mengurangi penggunaan energi listrik, namun PNS Pemerintah Kepulauan Riau wajib bertugas dan tanggungjawab dengan baik pada hari Senin hingga Jumat.

"PNS dituntut untuk disiplin dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari," katanya.

PK-NP/Z003/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010