"Manajemen Blue Bird Group sudah berjanji mencabut segala atribut yang selama ini ditempel pada Bali Taksi itu," kata Made Santha.
Usai rapat tertutup dengan manajemen PT Blue Bird Group, Made mengatakan, pemerintah akan memantau kesungguhan perusdahaan itu dan jika dalam pekan ini belum juga dihapus, maka Dinas Perhubungan akan mengeluarkan surat peringatan pertama atau SP-1.
"Dengan adanya kesanggupan dari manajemen Blue Bird Group, maka kami akan awasi semua armada taksi itu," kata Santha.
Dia mengatakan, penghapusan atribut Blue Bird Group tidak sebatas logo yang menempel pada armada taksi saja, termasuk juga papan nama yang dipasang di kantor perusahaan itu.
Menurutnya, peringatan terhadap PT Praja Bali Transportasi untuk mencopot semua atribut yang ada logo "Blue Bird Group" sudah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 tentang lalu lintas.
"Kami melayangkan surat kepada manajemen PT Bali Praja Transportasi sudah sesuai dengan Kepmen Perhubungan Nomor 35 tahun 2003. Karena armada taksi yang beroperasi pengajuan izinnya melalui PT Praja Bali Transportasi," kata Made.
Sementara Kepala Humas PT Blue Bird Group Teguh Wijayanto menyatakan akan segera mencabut logo Blue Bird yang menempel pada Taksi Bali.
"Kami akan mengikuti peringatan dan saran dari Dinas Perhubungan untuk mencabut atribut Blue Bird yang menempel di kendaraan Bali Taksi. Itu kami lakukan secepatnya," katanya.
Dinas Perhubungan memanggil manajemen Blue Bird karena selama ini perusahaan taksi berkantor pusat di Jakarta itu menyatakan tidak merasa bersalah menggunakan logo Blue Bird Group pada kendaraan taksi yang beroperasi di Bali.
Bahkan sebelumnya "Vice President" Blue Bird Group Noni Purnomo Rabu (3/2) mengatakan, identitas website Blue Bird Group yang ada di bawah logo Bali Taksi pada kendaraan taksi, bukan nama dan logo perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik izin operasi, yakni PT Praja Bali Transportasi.
Ia mengatakan, Bali Taksi adalah perusahaan jasa angkutan taksi yang dikelola Blue Bird Group, di bawah bendera perusahaan PT Praja Bali Transportasi sesuai dengan surat izin Gubernur Bali Nomor 551.21/4570/Bina.Ek tertanggal 19 April 1994.
Dia menyangkal bahwa kendaraan taksi yang beroperasi di Bali yang berjumlah 750 unit tidak berizin.
"Kendaraan taksi kami tidak benar dikatakan tak berizin atau bodong. Kami telah mengantongi izin untuk beroperasi di daerah Bali," kata Noni.
I020/M026/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010