Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan atasan terpidana perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Romli Atmasasmita, bisa dijadikan sebagai tersangka.
"Kalau ada indikasi kuat, yang bersangkutan (atasan Romli, mantan Dirjen AHU Depkumham), kita mohon dukungan dari Komisi III DPR," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kejagung dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin.
Seperti diketahui, dalam kasus Sisminbakum tersebut, Kejagung hanya menjerat tiga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnaen Yunus, serta mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Woworuntu.
Untuk Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga dan Yohanes Woworuntu, sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kasus itu, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris Utama PT SRD, Hartono Tanoesudibyo, sama sekali tidak tersentuh hukum.
Sebelumnya, kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, menghilang dari surat dakwaan Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnaen Yunus.
Padahal dalam dakwaan terhadap mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita, disebut-sebut nama Hartono Tanoesudibyo dan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana Zulkarnaen Yunus dalam perkara dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Makapedua, menyebutkan, terdakwa bersama Yohanes Woworuntu (Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika), Ali Amran Djanah (mantan Ketua Koperasi Pengayoman Depkumham), Yusril Ihza Mahendra dan Sutarmanto, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.(ANT/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010