Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PDI Perjuangan menyimpulkan terjadi indikasi pelanggaran pidana umum, pidana perbankan, dan praktik pencucian uang pada kasus Bank Century, demikian kesimpulan awal Fraksi PDIP yang disampaikan anggota Pansus Eva Kusuma Sundari pada rapat pleno Panitia Angket DPR di Jakarta, Senin.
"Kesimpulan tersebut didasarkan pada temuan sejumlah pelanggaran pada kasus Bank Centry mulai dari proses akuisisi dan merger, pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek), hingga pemberian PMS (Penyertaan Modal Sementara)," papar Eva.
Eva menjelaskan, pelanggaran itu bahkan sudah terjadi sejak proses akuisi dan merger tiga bank yakni Bank CIC, Bank Piko, dan Bank Danpac menjadi Bank Century.
Menurut PDIP, karena terjadi banyak pelanggaran setelah dimerger, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas sehingga pemiliknya mengajukan kredit repo aset kepada Bank Indonesia.
Pada proses pemberian FPJP, demikian Eva, Fraksi PDIP menilai terjadi pelanggaran yang dilakukan Bank Indonesia dengan mengubah peraturan Bank Indonesia mengenai persyaratan pemberian FPJP yakni menurunkan persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) dari delapan persen menjadi nol persen.
Sedangkan pada tahap pemberian PMS, Fraksi PDIP menilai penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) adalah tindakan yang tidak tepat.
Dia mengatakan, basis analisis Fraksi PDIP adalah konstruksi fakta dan permasalahan berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Berdasarkan kesimpulan sementara tersebut, Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan kepada aparat penagak hukum agar segera memprosesnya untuk menegakkan keadilan masyarakat," katanya.
Pimpinan rapat pleno Panitia Angket Mahhud Sidiq mengatakan, kesimpulan awal yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan merupakan kesimpulan tersingkat yang hanya membutuhkan waktu lima menit. (*)
R024/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010