Jakarta (ANTARA News) - Kasus Bank Century merupakan perbuatan melanggar hukum dari pihak bank dengan instansi terkait lain, dengan melibatkan oknum otoritas moneter dan oknum otoritas fiskal sehingga mengakibatkan kerugian negara, demikian kesimpulan Fraksi Partai Golkar seperti disampaikan Juru Bicara FPG DPR dalam panitia angket Bank Century DPR, Agun Gunanjar di Gedung DPR Jakarta, Senin.
Agun mengemukakan, semula FPG hanya menemukan 54 pelanggaran dalam proses akuisisi dan merger Bank Century, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan dalam penyertaan modal sementara (PMS) di Bank Century.
"Tetapi setelah didalami lagi, kami menemukan lagi pelanggaran hingga seluruhnya menjadi 59 pelanggaran," ujarnya.
Ke-59 pelanggaran itu adalah empat penyimpangan dalam kasus merger, 21 penyimpangan pasca merger dan 8 penyimpangan terkait FPJP kepada Bank Century.
Agun tidak merinci bentuk pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan dalam kasus Century itu, sementara lampiran pelanggaran langsung diserahkan kepada pimpinan Pansus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyampaian pemandangan awal FPG atas hasil penyelidikan kasus bank century.
FPG berpendapat, momentum saat ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menata ulang kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Fraksi partai berlambang beringin itu mengimbau semua pihak, seperti KPK, BPK, dan lainnya agar memberikan respon yang cukup dalam menuntaskan kasus itu. Selain itu, semua pihak juga diharapkan berfikir jernih dalam menempatkan berbagai data dan fakta yang ditemukan.
"Proses ini penting untuk pembelajaran semua pihak demi perbaikkan di masa mendatang. FPG memandang perlunya penuntasan kasus itu karena tanpa adanya penuntasan, hal ini bisa menjadi lipatan sejarah yang kelabu dan pada akhirnya dapat menurunkan kredibilitas penyelenggaraan negara," ujarnya.
Dia menggambarkan bahwa penyelesaian kasus BLBI yang tidak tuntas harus menjadi cermin dalam menyelesaikan persoalan Century itu karena sampai sekarang masih tersisa banyak persoalan dari kasus BLBI.
FPG juga menegaskan, status uang LPS adalah jelas keuangan negara, berdasarkan berbagai ketentuan dan definisi yang ada dalam UU tentang Keuangan Negara.
"Polemik mengenai status uang negara sudah selayaknya dihentikan karena semua sudah jelas bahwa uang LPS termasuk uang negara," katanya.
Mengenai Perppu JPSK yang menjadi dasar pengucuran dana talangan ke Bank Century, FPG memandang bahwa sejak 18 Desember 2008 perppu tersebut sudah tidak berlaku lagi karena paripurna DPR tidak pernah menyetujuinya.
FPG berjanji, demikian Agun, akan terus kritis dalam menuntaskan kasus itu secara obyetif berdasarkan temuan-temuan fakta yang ada di pansus.(*)
D011/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010