Bawaslu Karawang memutuskan untuk menghentikan kasus itu, karena belum memenuhi unsur pelanggaran pemilihan
Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, menghentikan kasus dugaan keterlibatan seorang kepala desa yang berpolitik praktis pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Karawang.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu setempat Charles Silalahi, di Karawang, Rabu mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Baca juga: KPU izinkan konser di pilkada namun dengan berbagai catatan
Baca juga: KPU tetapkan DPS Pilkada Kalteng 1.682.723 orang
Kasus itu terkait dengan menyebarnya suara Saepudin, Kepala Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang yang mengajak para kepala desa untuk hadir saat pendaftaran calon bupati petahana Cellica Nurrachadiana, beberapa pekan lalu.
"Berdasarkan hasil investigasi awal, memang suara itu adalah benar suara salah seorang Kepala Desa Pasirtanjung, Saepudin atau sering dipanggil kang Betong," katanya.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kata dia, Bawaslu Karawang langsung mengkaji unsur-unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Lalu segera menggelar rapat pleno untuk menentukan terpenuhi atau tidak unsur pelanggaran.
Menurut dia, sesuai dengan hasil pleno diputuskan kalau perbuatan Kades Pasirtanjung itu belum memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71.
Kemudian jika melihat pasal 29 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, perbuatan tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran sebagai kepala desa.
"Bawaslu Karawang memutuskan untuk menghentikan kasus itu, karena belum memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," kata Charles.
Baca juga: KPU Kota Depok tetapkan DPS Pilkada 1.230.341 pemilih
Baca juga: Bawaslu Jember minta petahana copot gambarnya di fasilitas negara
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020