Jakarta (ANTARA News) - Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, Senin diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan terbang Banyuwangi yang merugikan keuangan negara Rp19,76 miliar.

"Bupati Banyuwangi memenuhi panggilan Kejagung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Khusus Marwan Effendy di Jakarta, Senin.

Dalam proyek itu, Ratna Ani menjabat ketua pengadaan lahan dan dituduh terlibat dalam penggelembungan harga tanah.

Dalam kasus itu, kejaksaan setempat telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi.

Pemeriksaan terhadap sang bupati dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jampidus, Arminsyah.

"Kita juga sudah memeriksa Bupati Pasuruan, Dade Angga dalam kasus dugaan korupsi," tambahnya.

Kejagung menyatakan, izin pemeriksaan Bupati Pasuruan Dade Angga dan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari dari Presiden, dalam kasus dugaan korupsi, sudah turun.

Dade Angga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Kas Daerah 2008-2009 senilai Rp74 miliar, namun bupati ini belum diperiksa.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga, kasus kebocoran dana kas daerah ini terjadi pada kurun 2001-2007.

Sebelum menjabat Bupati Pasuruan periode 2008-2013, Dade Angga pernah menjabat pemegang kas daerah, sedangkan bupati periode 2004-2008 dijabat Jusbakir Alzufri yang telah meninggal dunia.(*)

R021/A011/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010