Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, akan divonis pada 11 Februari 2010 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.

"Putusannya pada 11 Februari 2010," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin.

Hendarman meyakini jaksa yang menangani perkara Antasari, memiliki bukti hingga menuntut hukuman mati.

"Jaksa punya suatu keyakinan pembunuhan itu direncanakan, kita tuntut pelaku itu seumur hidup," katanya.

Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Dua terdakwa lainnya juga dituntut hukuman mati, yakni, Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizard.

Satu tersangka lain, Jerry Hermawan Lo dituntut 15 tahun penjara, sementara lima eksekutor pembunuhan sudah divonis antara 17 sampai 18 tahun penjara di PN Tangerang.

T.R021/AR09


Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010