Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara LSM Bendera, Saor Siagian mengatakan kliennya, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, lebih memilih dijemput paksa oleh polisi daripada memenuhi surat panggilan sebagai tersangka.

"Bagi mereka terhormat jika dijemput paksa polisi," kata Siagian melalui telepon selular di Jakarta, Senin.

Siagian menyatakan kliennya kembali memutuskan tidak memenuhi panggilan polisi dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap sejumlah pejabat negara, Senin.

Siagian menjelaskan, kliennya tidak memfitnah pejabat negara, sebaliknya hanya menginformasikan dugaan penerima aliran dana Bank Century.

Kamis pekan lalu, kedua aktifis Bendera itu mangkir dari panggilan pertama Polda Metro Jaya karena pengacara menilai panggilan terhadap kliennya itu melanggar aturan.

Pengacara itu menyatakan polisi sudah melanggar Undang-Undang (UU) karena memanggil sekaligus menetapkan Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun sebagai tersangka.

Siagian juga menjelaskan pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak mendasar karena tidak mencantum uraian alasannya sesuai dengan Pasal 112 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Polisi hanya mencantum pasal dugaan pelanggarannya," ujarnya.

Sejumlah menteri melaporkan Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, karena tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan dalam kasus aliran dana Bank Century ke Polda Metro Jaya, Selasa awal Desember lalu.

Sejumlah pejabat negara yang melapor ke polisi itu adalah Hatta Radjasa (Menteri Perekonomian), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan), Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga).

Selain itu, turut melaporkan hal yang sama, Rizal Mallarangeng (politikus), Choel Mallarangeng (politikus) dan Edie Baskoro (pengurus Partai Demokrat), serta Hartati Murdaya (pengusaha).(*)

T014/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010