Kudus (ANTARA) - Puluhan warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penutupan dua pabrik tahu karena air limbahnya dianggap mencemari sumur warga serta menimbulkan bau yang tidak sedap.

Dalam aksinya itu, puluhan warga mendatangi kantor Balai Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, untuk menyampaikan aspirasinya dengan membawa poster yang bertuliskan "tutup pabrik tahu, kami butuh air bersih untuk hidup, balekno kaliku seng resik" pada Rabu.

"Tuntutan warga, kedua pabrik tahu tersebut harus ditutup karena sudah diberi kesempatan selama sekian tahun belum juga ada perubahan," kata Mintarno koordinator aksi unjuk rasa saat mengikuti mediasi di aula Balai Desa Pasuruhan Kidul di Kudus.

Menurut dia selain permasalahan izin yang belum diselesaikan, air limbahnya juga mencemari lingkungan karena menimbulkan polusi bau tidak sedap serta mencemari sumur warga.

Baca juga: Pengamat: Masyarakat kurang tahu dampak limbah makanan untuk iklim

Baca juga: Timbulkan bau menyengat, pabrik tahu diminta buat IPAL komunal

Selain itu, limbahnya juga mencemari aliran sungai yang ada di Desa setempat. Air limbah pabrik tahu milik ANS dan Su tersebut, juga dikeluhkan pemilik warung makan karena berdampak pada minat pembeli makan di warung.

Su, salah satu pemilik pabrik tahu mengakui sudah berupaya mengurus izin, meskipun ada warga yang belum mau menyetujui, termasuk upaya mengolah limbahnya agar ketika dibuang tidak mencemari lingkungan.

"Hanya saja, upaya yang kami lakukan memang belum maksimal sehingga mencoba mengambil limbah tersebut untuk dibuang ke tempat lain," ujarnya.

Ia juga sempat mendatangi kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, namun belum ada tanggapan.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Jati Djunaidi mengungkapkan setelah dibahas bersama dengan menghadirkan perwakilan dari Dinas PKPLH, Satpol PP dan pihak kepolisian, maupun kepala desa dan warga, ternyata kedua pabrik tahu tersebut memang belum memiliki izin lengkap.

"Termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), izin usaha industri maupun izin mendirikan bangunan juga belum diurus," ujarnya.

Warga, kata dia, sudah memberikan toleransi sejak tahun 2016 sampai sekarang, ternyata belum juga diurus izinnya sehingga puncaknya warga menuntut kedua pabrik tahu tersebut ditutup.

Kalaupun pemilik usaha ingin melanjutkan usahanya membuat tahu, dia menyarankan, mencari tempat baru yang memang tidak menimbulkan penolakan warga.

Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus Harjono mengakui kedua pabrik tahu di Desa Pasuruhan Kidul tersebut memang belum mengantongi izin karena keduanya juga sudah diberi surat peringatan (SP) satu karena sebelumnya masih nekad beroperasi.

"Jika melanggar lagi, tentunya akan dilanjutkan dengan SP dua dan tiga hingga penuntutan secara hukum karena belum mengurus izin sudah beroperasi," ujarnya.*

Baca juga: Instalasi pengolahan limbah tahu dan Batik Yogyakarta gagal lelang

Baca juga: Mahasiswa UMM buat pupuk organik dari limbah tahu

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020