Mulai 14 hingga 19 September semua aktivitas termasuk pelayanan dan persidangan dihentikan

Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pengadilan Agama kelas IA Bengkulu tutup selama satu pekan setelah satu hakim di pengadilan tersebut terkonfirmasi positif terjangkit COVID-19.

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu Jusniadi mengatakan penghentian seluruh aktivitas di kantor Pengadilan Agama tersebut dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru.

"Mulai 14 hingga 19 September semua aktivitas termasuk pelayanan dan persidangan dihentikan untuk sementara guna memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19," kata Jusniadi di Bengkulu, Rabu.

Baca juga: Kasus konfirmasi positif COVID-19 di Bengkulu bertambah 9 orang

Ia menjelaskan penghentian sementara aktivitas di Kantor Pengadilan Agama tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru.

Selama ditutup, kata Jusniadi, seluruh pegawai Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu akan melakukan pekerjaannya dari rumah.

Namun, Jusniadi menyebut pihaknya akan memperpanjang masa penutupan sementara aktivitas di pengadilan apabila kembali menemukan pegawainya yang reaktif.

Baca juga: Terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 di Bengkulu

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bengkulu Susilawaty mengatakan ditemukannya salah satu hakim Pengadilan Agama Bengkulu yang positif COVID-19 setelah beberapa hasil tes cepat yang dilakukan pihak pengadilan menunjukkan hasil reaktif.

Kemudian, mereka yang hasil tes cepat reaktif itu dilakukan tes usap (swab) dan hasilnya salah satu hakim dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca juga: Orang positif COVID-19 di Mukomuko-Bengkulu boleh ikut seleksi CPNS

Menurut dia, pihaknya juga melakukan penelusuran di lingkungan Pengadilan Agama Bengkulu dan mendapati beberapa spesimen pegawai pengadilan reaktif.

"Beberapa orang reaktif setelah melakukan tes cepat mandiri, di situlah kami melakukan penelusuran dan hasilnya salah satu hakim terkonfirmasi positif COVID-19 setelah dites usap," kata Susilawaty.

Baca juga: Tambah tiga, positif COVID-19 di Rejang Lebong-Bengkulu naik 28 kasus

Pewarta: Carminanda
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020