Yogyakarta (ANTARA News) - Tarif parkir di sekitar area Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) Yogyakarta mengikuti ketentuan tarif parkir insidental sehingga pengelola diperbolehkan menaikkan tarif hingga dua kali lipat dari tarif biasa.

"Parkir di sekitar PMPS hanya ada sewaktu-waktu sehingga masih diperbolehkan menaikkan tarif parkir hingga dua kali lipat dari besaran tarif yang telah ditentukan dalam Perda Bomor 19 Tahun 2009 tentang retribusi parkir," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Subroto di Yogyakarta, Senin.

Parkir insidental di sekitar arena PMPS tersebut biasanya berlokasi di tepi jalan, misalnya di depan Kantor Pos Besar, depan Bank Indonesia atau Jalan Trikora.

Berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2009, retribusi parkir di tepi jalan umum yaitu Rp1.000 untuk sepeda bermotor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat di kawasan I dan Rp1.500 untuk kendaraan roda empat dan Rp500 untuk sepeda motor di kawasan II.

"Karena itu, jika ada kenaikan retribusi parkir, besarannya tidak boleh melampaui Rp2.000 untuk sepeda bermotor dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat," katanya.

Sistem bagi hasil yang diterapkan dalam penyelenggaraan parkir insidental tidak dapat disamakan dengan oarkir biasa, karena tergantung pada kesepakatan, misalnya 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk pemerintah, atau 50:50.

Subroto menjelaskan, pengelolaan parkir insidental tersebut sepenuhnya dilakukan oleh kecamatan setempat termasuk dalam pemberian izin penyelenggaraan parkir kepada pengelola.

"Dishub hanya mendapatkan laporan dari kecamatan. Tetapi kami akan tetap melakukan pengawasan untuk mengurangi juru parkir yang menaikkan tarif dengan semaunya," lanjutnya.

Beberapa upaya telah dilakukan oleh Dishub dalam membenahi retribusi parkir di Kota Yogyakarta, seperti menerbitkan perda, membuat papan tarif parkir di sejumlah area yang selalu ramai dengan kendaraan bermotor dan memberikan seragam baru kepada juru parkir yang dilengkapi dengan nomor aduan tentang tarif parkir ke Dishub Kota Yogyakarta.(E013/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010