Pangkalpinang (ANTARA News) - Jajaran Polresta Pangkalpinang, Minggu, meringkus Djafar alias Sajuk (45) atas dugaan kasus tindak pemerkosaan terhadap enam anak baru gede (ABG).

Djafar yang merupakan warga Desa Labu Kabupaten Bangka, diringkus di rumahnya di Desa Labu, Kabupaten Bangka tanpa melakukan perlawanan.

"Pelaku yang juga residivis dalam kasus pencabulan pada 1987 dan dipenjara selama 10 bulan ini kami bekuk saat sedang tidur bersama keluarganya," kata Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Margiyanta melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Novan Prasetyo.

Ia mengatakan, pelaku pemerkosaan sejak 2008 ini telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak setahun terakhir.

"Pelaku telah menjadi DPO polisi sejak satu tahun terakhir dan baru tertangkap setelah dilakukan pengintaian selama satu minggu," katanya.

Ia menjelaskan, enam ABG yang menjadi korban pemerkosa pelaku yaitu Ys (15), Is (15), Ir (17), Mr(18), Jn (19) dan Sn (14) serta Ml (16) yang semuanya warga Pangkalpinang.

"Pelaku memerkosa semua korbannya setelah dirayu akan dipekerjakan di konter HP setiap Sabtu dan Minggu dengan gaji sebesar Rp600 ribu," katanya.

Sementara Djafar mengaku melakukan pemerkosaan karena istrinya tidak bisa melayani dirinya setelah melahirkan.

"Saya melakukan pemerkosaan karena istri saya tidak bisa melayani saya setelah baru melahirkan dengan operasi caesar," katanya.

Djafar menambahkan, ia lebih memilih ABG karena mudah dirayu dengan iming-imingi dipekerjakan sebagai penjaga counter HP.

"Saya lebih memilih ABG karena mudah dirayu dengan diiming-imingi akan saya pekerjakan sebagai penjaga konter HP," ujarnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, satu buah helm, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, uang tunai Rp700 ribu, dua bilah pisau, KTP, SIM dan STNK, pakaian dan celana panjang dua lembar.

Pelaku dikenakan Pasal 81 (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dikenakan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Kemudian pasal berlapis 368 KUHP tentang pemerasan dengan menggunakan ancaman dan dikenakan ancaman lebih dari 15 tahun. (KMN/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010