KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) (UU KPK) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya dapat menindaklanjuti jika terdapat nama-nama lain terkait kasus Djoko Tjandra tidak diusut baik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Bareskrim Polri.

"KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) (UU KPK) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kejagung serahkan tahap II kasus Jaksa Pinangki ke Kejari Jakpus

Hal tersebut dilakukan, kata dia, jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada memiliki keterlibatan dengan kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) maupun kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), namun tidak ditindaklanjuti.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berjalan seusai mengecek kondisi penerapan protokol kesehatan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/HP.


Untuk diketahui, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu ini akan menyerahkan bukti tambahan terkait supervisi penanganan kasus Djoko Tjandra oleh KPK.

"Saya besok akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukan ke KPK," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/9).

Baca juga: MAKI: Usut tuntas keterlibatan politisi pada kasus Djoko Tjandra

Ia mengharapkan dengan adanya bukti tambahan itu, KPK dapat membuat "benang merah" perihal istilah maupun inisial nama dalam kasus Djoko Tjandra tersebut.

"Mudah-mudahan dengan bahan itu nanti KPK mampu membuat "benang merah" dari tiga "clue" "bapakku-bapakmu", kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terakhir terkait fatwa dan grasi," kata Boyamin.

Sebelumnya, MAKI telah meminta KPK mendalami istilah dan inisial nama dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Pinangki dan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK).

"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku". KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan DST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," kata Boyamin di Jakarta, Jumat (11/9).

MAKI saat itu menyampaikan materi kepada KPK guna dijadikan bahan pendalaman dalam gelar perkara dengan Bareskrim Polri dan Kejagung terkait kasus Djoko Tjandra.

Baca juga: ICW: Jangan sampai penundaan putusan etik Firli dimanfaatkan oknum
Baca juga: KPK-Kemensetneg koordinasi tertibkan aset negara Rp571,5 triliun

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020