Jakarta (ANTARA News) - Bank Mandiri dan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta 1 memenangkan perkara perdata terhadap Benua Indah Group di tingkat kasasi setelah Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan Nomor 1848 K/Pdt/2009 tanggal 22 Desember 2009 yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Direktur Treasury, Financial Institution & Special Asset Management Bank Mandiri Thomas Arifin, dalam siaran persnya, Minggu, mengatakan atas putusan itu, KPKNL akan segera melelang agunan Benua Indah.
Menurut Thomas, Bank Mandiri memiliki perhatian yang kuat untuk membenahi dan menyelesaikan kredit bermasalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami telah menerima salinan putusan MA itu dan langkah selanjutnya kami akan koordinasi dengan KPKNL Jakarta 1 untuk pelaksanaan lelang," katanya.
Jumlah utang macet Benua Indah Group Divisi Perkebunan mencapai Rp480,7 miliar ditambah biaya administrasi piutang negara sebesar 10 persen dari total utangnya.
Penyelesaian kredit itu sudah berlangsung lama dan penanganannya sudah diserahkan kepada KPKNL sejak 12 April 2005.
Di tingkat Pengadilan Negeri, Bank Mandiri dimenangkan oleh PN Jakarta Selatan melalui putusan Nomor 262/Pdt.G/2008/PN.Jkt Sel tanggal 28 Agustus 2008.
Atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, Benua Indah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dimenangkan melalui putusan Nomor 675/PDT/2008/PT.DKI tanggal 13 Maret 2009.
Bank Mandiri bersama KPKNL Jakarta 1 kemudian mengajukan Kasasi, hingga akhirnya MA memenangkan Bank Mandiri dan KPKNL.
Sejalan dengan itu, Agus Sudiarto, Senior Vice President Special Asset Management Bank Mandiri menegaskan bahwa dengan telah keluarnya putusan kasasi yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tidak ada lagi hambatan untuk pelaksanaan eksekusi.
Hal ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi investor sehingga akan mempercepat "recovery" (pemulihan) piutang negara.
Terkait dengan gugatan "Personal Guarantee" terhadap Burhan Uray dan Soejono Varinata yang merupakan penjamin utang PT Biak Minajaya, Bank Mandiri menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya akan melakukan upaya hukum banding dalam rangka mempertahankan hak Bank Mandiri selaku kreditur.
Gugatan yang diajukan kepada penjamin Biak tersebut pada dasarnya dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa debitur dimaksud sudah melakukan "self liquidation".
Karena asset perusahaan tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajibannya, maka sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit, dimana pada akhirnya Biak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 11 Pebruari 2009.
"Selain itu, Personal Guarantee yang diberikan oleh penjamin telah melepaskan hak istimewa yang diberikan undang-undang, sehingga seharusnya eksekusi Personal Guarantee tidak perlu menunggu penyelesaian aset Biak terlebih dahulu," tambah Agus Sudiarto.
Terlebih, Pengadilan Niaga pada 19 November 2009 telah mencabut status kepailitan perusahaan itu dan telah diumumkan pada 28 Desember 2009 di media cetak.(J008/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010