Jombang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menyarankan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tak mengeluarkan Ketetapan (Tap) permohonan maaf terhadap mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
"Saya sudah katakan kepada mereka (MPR), Gus Dur tidak butuh Tap itu," katanya saat memberikan sambutan acara peringatan 40 hari wafatnya Gus Dur, di Pondok Pesantren Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (7/2) malam.
Pernyataan itu untuk menanggapi permintaan maaf mantan Ketua MPR Amien Rais maaf atas pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI pada 2001.
Kemudian beberapa kalangan mendesak agar MPR mengeluarkan Tap permintaan maaf karena sebenarnya Gus Dur tidak bersalah, apalagi penyelewengan dana nonbujeter Bulog dan dana bantuan pemerintah Brunei yang dituduhkannya tidak pernah terbukti hingga kini.
"Tidak perlu dibuatkan Tap, Gus Dur sudah memaafkan MPR dan lawan-lawan politiknya. Bahkan, Gus Dur tidak memiliki dendam terhadap siapa pun," kata mantan Menhan di era Presiden Gus Dur itu.
Menurut Mahfud, saat itu masih sangat memungkinkan Gus Dur berkuasa hingga 2004. "Saya tahu kondisi saat itu karena saya yang mengawal beliau," katanya.
Saat itu, lanjut dia, lawan-lawan politik Gus Dur berjanji tidak akan menjegalnya di tengah jalan, asalkan mantan Ketua Umum PBNU itu bersedia merombak jajaran kabinetnya.
"Tawaran itu sudah saya sampaikan kepada Gus Dur. Tapi beliau tidak mau jual-beli jabatan dalam kabinet yang dipimpinnya. Makanya beliau memilih berhenti," katanya.
Justru sebaliknya, lawan-lawan politik Gus Dur banyak yang terharu, ketika melihat Gus Dur dengan ikhlas turun dari jabatan yang belum genap dua tahun diembannya itu.
"Setelah Gus Dur lengser pun beliau tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu stabilitas negara," kata Mahfud.(T.M038/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010