Masih banyak masyarakat pakai masker cuma digantung saja. Yang betul itu menutupi mulut hidung dan dagu

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 428 masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan COVID-19 selama periode 14-15 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dijatuhi sanksi sosial dan denda.

"Selama dua hari pelaksanaan Operasi Yustisi di beberapa titik DKI, secara keseluruhan ada 428 masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan kita kenakan sanksi," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo saat memimpin kegiatan Operasi Yustisi di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu.

Baca juga: PSBB Jakarta, Satpol PP tutup paksa warung-restoran di Jakarta Timur

Dari total 428 masyarakat yang terjaring operasi, kata dia, sebanyak 66 orang di antaranya menjalani denda administrasi serta 40 lainnya menjalani sanksi sosial.

Sisanya diberikan edukasi terkait protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.

Baca juga: PSBB total, Dishub DKI ancam sanksi ojek mangkal dan berkerumun

Kegiatan razia itu digelar di delapan lokasi wilayah DKI Jakarta serta tiga lokasi di dalam kota Jakarta.

Hari menambahkan sebagian besar pelangar yang ditemukan petugas tidak menggunakan masker.

"Ada juga masyarakat punya masker, tapi tidak sesuai Pergub 79/2020 Pasal 4 tetap kita peringatkan," katanya.

Baca juga: MPR: PSBB ketat harus disertai sanksi tegas

Pergub 79/2020 Pasal 4 berisi tentang aturan penggunaan masker wajib menutupi area hidung, mulut dan dagu.

"Masih banyak masyarakat pakai masker cuma digantung saja. Yang betul itu menutupi mulut hidung dan dagu," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020