Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan sebanyak 49.947 personel gabungan di 34 Polda diterjunkan dalam Operasi Yustisi penegakan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pada Senin (14/9).

"Rincian 25.909 personel dari Polri, 9.511 personel dari TNI, 11.212 personel dari Satpol PP dan 3.315 personel lainnya," kata Brigjen Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan ada sebanyak 53.972 kegiatan, dengan sasaran yang dituju sebanyak 47.754 orang, 2.318 tempat dan 2.511 kegiatan.

Baca juga: Polres Tarakan siapkan personel penegakan perwali protokol kesehatan
Baca juga: Operasi yustisi protokol kesehatan di Indramayu jaring 3.234 pelanggar
Baca juga: 33 warga Batam terjaring razia protokol kesehatan


Sementara sanksi yang sudah diberikan yaitu teguran terdiri dari lisan sebanyak 48.630 kali dan tertulis sebanyak 3.094 kali, denda administrasi sebanyak 1.150 kali dengan nilai denda Rp52.293.000 serta sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 2.853 kali.

Dari 34 Polda yang melaksanakan Operasi Yustisi, tercatat ada sebanyak 59 Kabupaten/ Kota masuk ke dalam zona merah,166 Kabupaten/ Kota zona oranye, 141 Kabupaten/ Kota zona kuning dan zona hijau sebanyak 50 Kabupaten/Kota.

Yang menjadi fokus dalam Operasi Yustisi 2020 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19.

Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020