Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, KPK, Polri, dan Kejaksaan harus mengungkap tuntas dugaan keterlibatan politisi lain, setelah eks politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, ditetapkan tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Sebab, posisi Jaya sebagai politisi baru di Jakarta, disanksikan untuk bisa berhubungan langsung dengan Djoko Tjandra.

Saiman dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung perlu menelusuri keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR yang berhubungan dengan bidang kerjanya.

"Sepanjang ada buktinya, penyidik harus menelusuri adanya dugaan itu," kata dia.

Baca juga: Ditahan di Rutan KPK, kasus Andi Irfan tetap ditangani Kejagung

Apa yang diungkap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, soal dugaan keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR, kata dia, sudah semestinya ditelisik untuk menegaskan berlakunya asas persamaan di muka hukum.

Setidaknya, Saiman menyarankan penyidik untuk memeriksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk membuat terang kasus yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.

Capella yakin Jaya bukan pemain tunggal, namun ada orang berpengaruh di balik dia, sebab secara logika dia bukan siapa-siapa dalam kaitan dengan Djoko Tjandra.

Baca juga: Kejagung tetapkan Andi Irfan Jaya tersangka dalam kasus Pinangki

Menurut dia, semua fakta belum terbuka karena Jaya belum diperiksa, sebab yang bersangkutan masih menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. "Semua pertalian Andi Irfan dengan pihak di belakangnya harus diungkap," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Sang perempuan oknum jaksa itu diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500.000 dolar Amerika Serikat untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Jaya diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan Malasari.

Sejauh ini jaksa penyidik Kejaksaan Agung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan pencucian uang yang menjerat Malasari. Empat lokasi itu adalah dua apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu dealer mobil.

Dari penggeledahan itu, Kejaksaan Agung menyita mobil mewah BMW seri X5 keluaran 2020 milik dia.

Baca juga: Tiga tersangka suap red notice akui terima dana dari Djoko Tjandra

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020