Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan impor besi baja siku berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu yang ditaksir merugikan negara Rp2,7 triliun.
Kepolisian telah mengirimkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan namun dikembalikan untuk dilengkapi kembali atau P-19.
“Sudah dikirim pemberkasan dan dikembalikan oleh JPU ke penyidik. Sekarang sedang dilengkapi berkasnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa.
Meski demikian, Tubagus enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kekurangan pada berkas tersebut. Dia hanya mengatakan tim penyidik sedang melengkapi kembali berkas tersebut berdasarkan petunjuk jaksa.
“Itu masuk materi penyelidikan, dalam rangka pemenuhan P-19 kami terus lengkapi,” katanya.
Tubagus mengatakan jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka berkas dan tersangka dalam perkara tersebut akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan.
Baca juga: Impor baja dengan SNI palsu rugikan industri nasional
Baca juga: Indef: Pemerintah harus segera atasi impor baja ilegal
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus impor besi baja siku berlabel-SNI palsu.
Polda Metro Jaya sejak Juni 2020 mulai melakukan penyelidikan berdasarkan LP/ 659/ IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 17 Juni 2020, karena diduga ada pemalsuan label SNI. Polisi juga telah menyita 4.600 ton baja impor dengan label SNI yang diduga palsu,
Pada kesempatan terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera menangkap pelaku utama pemalsuan label SNI yang berpotensi merugikan negara senilai Rp2,7 trilun
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menekankan bahwa kasus tersebut harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian.
"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap main perpetrator-nya (pelaku utama)," ujar Poengky beberapa waktu lalu.
Dalam kasus pemalsuan label SNI besi siku itu, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, namun aktor atau pelaku utamanya masih berkeliaran bebas.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020