Minahasa Tenggara (ANTARA) - Kepolisian resort (Polres) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara berhasil menangkap dua orang pelaku penghina Bupati James Sumendap di media sosial Facebook.
"Kami sudah berhasil menangkap pelaku penghina Bupati James Sumendap, melalui unggahan mereka di media sosial," kata Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Robby Rahardian di Ratahan, Selasa.
Kedua pelaku tersebut kata dia, berinisial RR (22) dan ET (16) warga Desa Moreah. Keduanya diamankan anggota Polres akibat unggahan mereka yang menghina Bupati James Sumendap.
Baca juga: Hina bupati, anggota DPRD Kepulauan Tanimbar divonis 18 bulan penjara
Baca juga: Dua orang di Jawa Barat jadi tersangka hoaks penghinaan presiden
Baca juga: Anggota DPR: Polri jangan langgar "due process of law" saat wabah
"Karena ini berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik, maka kami akan menindaklanjuti sampai ke Polda Sulut," kata Rahardian.
Sementara itu Ketua Fraksi PDI-P Minahasa Tenggara Semuel Montolalu, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada kepolisian untuk melakukan penangkapan.
"Ini merupakan penghinaan terhadap kepala daerah kami, apalagi beliau (bupati) juga merupakan ketua partai (PDI-P) Minahasa Tenggara. Dan langkah cepat pihak kepolisian kami apresiasi," katanya.
Ia mengharapkan proses hukum dapat dijalankan, untuk memberikan efek jerah bagi para pelaku, maupun bagi masyarakat lainnya.
Lebih lanjut kata Semuel, masyarakat di Minahasa Tenggara diharapkan harus berhati-hati dan jangan sembarang menggunakan media sosial, apalagi untuk ujaran kebencian.
"Media sosial akan sangat berbahaya jika disalahkan gunakan, apalagi itu dengan ujaran kebencian, bahkan sampai ada makian di dalam unggahannya," katanya.
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020