Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam, SHM sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp685 juta dari pengusaha.
"Benar (Kabag Hukum Pemkot Batam ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi melalui pesan aplikasi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Fauzi menyatakan, pihaknya meningkatkan status HM dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.
Baca juga: Kejati Kepri menahan sepuluh tersangka korupsi izin tambang bauksit
Baca juga: Kejati Kepri menahan lagi dua tersangka korupsi izin tambang bauksit
SHM menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejari selama sekitar satu jam.
Usai menjadi tersangka, SHM langsung dibawa ke Rutan Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Sesuai pasal 21 KUHAP, maka tersangka dengan ancaman kurungan di atas lima tahun, ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menyatakan selain ancaman di atas lima tahun, penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka dijerat pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun, atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf e, UU RI No 31 Tahun 1999 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Baca juga: Kejati Kepri tetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi Disdik
Baca juga: Kejati Kepri selidiki penyertaan modal PT Pelabuhan Kepri
Baca juga: Kepala BP2RD Tanjungpinang diperiksa jaksa terkait penggelapan pajak
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020