Bekasi (ANTARA News) - Polres Metro Kota Bekasi Jabar, melakukan razia terhadap agen penjualan dan tempat isi ulang gas di daerah itu setelah terjadi dua kali ledakan tabung gas dalam waktu dua pekan terakhir.

Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Imam Soegianto di Bekasi, Sabtu, mengatakan, telah memerintahkan aparat Polres bersama aparat Polsek mendata agen penjualan dan pengisian tabung gas sekaligus meneliti izin serta kemungkinan ada perbuatan pidana di dalamnya.

"Kami menengarai ada upaya memindahkan isi dalam tabung gas ukuran 12 kg ke tabung ukuran 3 kg. Kegiatan tersebut jelas menyalahi aturan dan tidak bisa dilakukan sembarangan orang," ujarnya.

Pada Kamis (4/2) terjadi ledakan gas di Ruko Jembatan Sembilan Rawa Lumbu yang mengakibatkan empat orang menderita luka. Purwadi (31) selaku pemilik usaha, Suroto, Surkijan dan Suheri menderita luka bakar akibat ledakan, sedangkan Neni Rahayu yang tinggal di sebelah tempat kejadian menderita luka di beberapa bagian tubuh.

Pada Jumat (23/1), ledakan gas juga terjadi di perumahan Taman Firdaus IV blok E No 1, Jatiasih Kota Bekasi, yang mengakibatkan empat orang luka bakar.

Ia menyatakan, aparat tidak ingin kejadian yang sama terulang kembali karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya terhadap pelaku tapi juga warga yang tinggal di sekitarnya.

"Kami menduga ada banyak usaha serupa yang dilakukan oknum. Pengisian ulang gas tidak bisa dilakukan sembarangan karena gas yang menyebar saat diisi ulang bila terkena percikan api akan menimbulkan ledakan hebat," ujarnya.

Dari dua kejadian itu, telah ditetapkan tersangka, yang berarti perbuatan mereka memenuhi unsur pidana.

"Proses hukum tetap jalan meski pelaku juga menderita luka bakar serius," ujarnya.

Sekda Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi menyambut baik penertiban terhadap agen penjualan gas.

"Gas tidak bisa diisi ulang sembarangan. Agen harus memantau gas yang dijual ke pasar dan tidak diperkenankan melakukan pengisian ulang tanpa izin dari Pertamina," ujarnya.

Ia menyatakan dua kejadian ledakan gas harus menjadi pelajaran bagi orang yang kini masih melakukan kegiatan serupa dan diminta menghentikan kegiatan ilegal berupa pengisian ulang gas tersebut.(U.M027/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010