Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Pujiyono mengatakan kewenangan penyadapan penting dimiliki oleh penyidik.
"Tujuannya untuk mengurai kasus-kasus yang membutuhkan pembuktian yang lebih dalam," katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan kewenangan penyadapan sudah banyak dimiliki oleh lembaga penyidik di berbagai negara maju.
Baca juga: Pakar: Perlu SDM intelijen mumpuni dalam hadapi perang informasi
Menurut dia, salah satu pertimbangan dari kewenangan penyadapan ini adalah karena pelaku kejahatan berusaha mendahului kemampuan aparat penegak hukum.
"Terutama untuk kejahatan kerah putih, seperti korupsi, jaringan narkotika dan semacamnya," kata Guru Besar Ilmu Hukum UNS tersebut.
Apalagi, kata dia, selama ini sering terjadi pelaku kejahatan lolos dari hukum karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik.
Baca juga: Pakar: Revisi UU Kejaksaan cegah aparat jadi alat politik
Sementara itu, menurut dia, kewenangan penyadapan bagi penyidik, termasuk kejaksaan telah diakui di beberapa peraturan yang lain, salah satunya adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Di situ menyebutkan bahwa penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang," katanya.
Meski demikian, menurut dia,, selama ini kewenangan tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Oleh karena itu, batasannya harus diatur.
Baca juga: Pakar: Hakim punya wewenang tetapkan saksi jadi tersangka
"Salah satunya, penyadapan dapat dilakukan oleh penyidik dengan perintah tertulis atasan setelah mendapat surat izin dari pengadilan," katanya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020