Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Aboe Bakar Alhabsyi berharap rencana pengerahan para preman pasar dalam upaya pendisiplinan warga, terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang disampaikan Wakapolri tidak terealisasi.
"Saya harap hal itu tidak terjadi, karena sangat rawan sekali memberikan kewenangan kepada para preman pasar," kata Habib Aboebakar sapaan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, melalui keterangan tertulisnya, Selasa.
Apalagi, menurut Habib Aboebakar, jika yang memberikan kewenangan adalah aparat penegak hukum.
"Seolah-olah apa yang dikerjakan (preman pasar), akan menggantikan fungsi penegakan hukum, ini bisa repot," katanya.
Habib Aboebakar mengingatkan bahwa pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 adalah bagian perintah Presiden kepada Kapolri.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Artinya, lanjut Habib Aboebakar, ada delegasi kewenangan yang diberikan Presiden kepada Kapolri secara langsung untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
"Jika selanjutnya perintah Presiden ini kemudian dilimpahkan kepada preman pasar, tentunya akan mengundang tanya untuk masyarakat. Ada apa dengan satuan Kepolisian kita sendiri?" katanya.
Karena itu, kata Habib Aboebakar, jangan sampai kemudian publik menilai Kepolisian sudah angkat tangan dan tidak mampu lagi menjalankan perintah presiden tersebut sampai merekrut preman pasar untuk menggantikan tugas yang telah diberikan.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono selaku Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan kalau aparat akan menggandeng preman pasar untuk mengawasi warga dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker.
Pelibatan para preman dimaksudkan untuk menggiatkan pencegahan munculnya kluster pasar.
"Di situ kan ada jeger-jegernya di pasar, kita jadikan penegak disiplin, tapi tetap diarahkan oleh TNI-Polri dengan cara-cara humanis," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9) lalu.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020