"12 petugas dibagi menjadi empat tim ditugaskan mengawasi lokasi binaan dan lokasi sementara untuk enam kecamatan se-Jakarta Utara," kata Kepala Sudin Perindag dan UMKM Jakarta Utara, Yati Sudihari di Jakarta, Selasa.
Yati menjelaskan saat penerapan PSBB, waktu operasional lokasi binaan dibatasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sedangkan di lokasi sementara mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Baca juga: Jakarta Pusat segera tutup UMKM kuliner yang langgar PSBB
Baca juga: Jakarta Utara perketat pengawasan PSBB di kawasan indutri
Para pedagang binaan untuk sektor kuliner pun wajib melayani pembeli dengan cara bungkus atau membawa pulang.
“Aktivitas jual-beli tidak kami larang. Mereka tetap boleh berjualan asalkan menaati protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Protokol kesehatan juga berlaku untuk para pembeli," kata Yati.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB Transisi dan mengembalikannya ke PSBB sejak Senin. 14 September 2020.
Anies menyatakan keputusan itu diambil karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020