Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif LSM Indonesia Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing mengatakan, sejumlah LSM mengajukan uji materiil UU Penodaan Agama karena UU tersebut dinilai melarang adanya interpretasi ajaran agama.

"UU itu melarang interpretasi atas pokok-pokok ajaran agama," kata Uli kepada ANTARA di Jakarta.

Menurut Uli, dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), interpretasi sebagai sebuah keyakinan seharusnya sama sekali tidak boleh dilarang.

Karenanya, ujar dia, permohonan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama diajukan LSM antara lain UU tersebut melanggar HAM sehingga bertentangan dengan negara hukum sesuai dengan yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

"Dalam negara hukum ada perlindungan HAM," kata Uli yang merupakan salah satu kuasa hukum berbagai LSM yang mengajukan uji materi UU Penodaan Agama.

Pasal 1 dalam UU Penodaan Agama berbunyi "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu".

Berbagai LSM yang mengajukan uji materi tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi (Demos), Perkumpulan Masyarakat Setara, dan Yayasan Desantara.

Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali ketika memberikan keterangan di sidang MK, Kamis (4/2) menyatakan, pencabutan UU Penodaan Agama bila dikabulkan maka berpotensi menimbulkan keresahan dan kekacauan di masyarakat.
(M040/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010