Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menjamin, kebijakan tarif tol diambil dengan tetap berpegang kepada perjanjian yang sudah dibuat antara investor dengan pemerintah, demikian Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Jakarta, Sabtu.

"Dalam klausul Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sudah dibuat besaran tarif berikut masa konsesi saat tol beroperasi nantinya," kata Djoko.

Dia mengatakan, PPJT dibuat dengan mengacu kepada rencana bisnis yang disampaikan investor saat tender sehingga sudah memperhitungkan semua faktor risiko proyek yang akan dikerjakan, dan kalaupun ada perubahan maka seharusnya terjadi pada hal-hal yang tidak strategis seperti kepemilikan saham, bukan materi-materi yang diikat sejak awal.

Tarif yang berlaku saat ini lazimnya sekitar Rp550 per kilometer sehingga sulit memintsa tarif di atas angka itu, apalagi sampai mematok Rp1000 per kilometer, jelas Djoko.

Kalaupun ingin menyesuaikan tarif tol, Kementerian PU berdasarkan aspek hukum tidak memutuskan sendiri, karena harus ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP).

"Sebagai pejabat negara saya diikat peraturan yang tidak membolehkan memutuskan sendiri, harus ada rekomendasi dari BPKP atau auditor independen baru dapat dilaksanakan," tandas Menteri.

Belum lama ini beberapa investor jalan tol mengusulkan kenaikan tarif atau perpanjangan masa konsesi sebagai konsekuensi membengkaknya biaya pembangunan jalan tol, karena ada risiko di luar kendali investor seperti jangka waktu dan besarnya biaya pembebasan tanah, sehingga biaya konstruksi menjadi membengkak.

Pemerintah berkilah, investor seharusnya sudah mempertimbangkan faktor risiko, termasuk pembebasan tanah sebelum menyodorkan besaran tarif saat tender investasi.

G001/A027/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010