Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara memperketat pengawasan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah kawasan industri.

"Kita sudah melakukan monitoring dan evaluasi di beberapa lokasi industri dan pabrik," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim usai melakukan pengawasan di Kawasan Industri Central Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa.

Pengawasan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta.

"Kami membagi tim untuk mengecek semuanya dari semua tingkatan, dari lurah, camat hingga pemkot," ujar Ali.

Ali menjelaskan pengawasan untuk zona industri dan pabrik terkait batasan penggunaan tenaga kerja dengan jumlah maksimal 25 hingga 50 persen. Tujuannya agar tidak menimbulkan kerumunan dan menimbulkan klaster industri.

"Kita kontrol kantin yang masih menyediakan tempat duduk langsung kita singkirkan. Kita ingatkan betul untuk semuanya agar memesan makanan dibungkus dan selalu menjaga jarak pada saat istirahat," tegas Ali.

Baca juga: Kepulauan Seribu aktifkan tempat isolasi COVID-19 di permukiman
Baca juga: Satu hotel di Jakarta Barat siap jadi tempat isolasi pasien COVID-19

Pemkot Jakarta Utara terus mengimbau penerapan protokol kesehatan ketat khususnya pemakaian masker, menjaga jaraknya serta penyediaan tempat cuci tangan di tempat kerja.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat mulai Senin 14 September 2020.

Anies menyatakan keputusan itu diambil bagi Jakarta,m karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020