Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Bekasi, Jawa Barat, menetapkan pemilik kios gas elpiji sebagai tersangka kasus ledakan akibat tabung gas bocor yang menyebabkan lima orang luka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Budi Sartono dari Jakarta, Jumat menyatakan, tersangka Purwadi (32) diduga melakukan praktik mengurangi takaran isi gas secara ilegal di kiosnya di Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi,
Ledakan diduga dipicu tabung gas bocor yang berasal dari aktivitas mengurangi isi gas.
Akibat ledakan itu, tersangka dan empat karyawannya mengalami luka bakar dan dirawat di RSUD Bekasi.
Kejadian itu juga menyebabkan tiga kios dan rumah di dekatnya rusak.
Tiga mobil dan satu sepeda motor juga ikut rusak.
Di lokasi ledakan, polisi menemukan alat suntik gas yang dipakai untuk mengurangi isi tabung gas.
Budi mengatakan, kendati Purwadi telah menjadi tersangka namun polisi belum dapat meminta keterangan karena masih menjalani perawatan medis.
"Usaha ilegal itu dilakukan sembunyi-sembunyi. Pintu toko hanya terbuka ketika ada gas datang sehingga warga sekitar tidak tahu aktivitas di dalam toko," katanya.
Tindakan tersangka ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
(S027/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010