pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini mencapai 786 orang
Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu mengatakan tingkat kesembuhan pasien dari penyakit tersebut di kota setempat mencapai 76,98 persen.
"Jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini mencapai 786 orang atau berada di angka 76,98 persen," kata Murni di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei hingga saat ini tercatat 1.021 kasus setelah terjadi penambahan empat kasus positif.
Baca juga: 17 pasien COVID-19 di Palangka Raya dinyatakan sembuh
Baca juga: 25 pasien COVID-19 di Palangka Raya dinyatakan sembuh
Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 59 orang. Sementara masyarakat yang berstatus saspek COVID-19 tercatat 421 orang setelah terjadi penambahan 12 orang.
Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 176 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 17,24 persen dari total kasus positif.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan.
Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Baca juga: Tingkat kesembuhan dari COVID-19 di Palangka Raya 73,70 persen
Baca juga: Akumulasi sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya capai 661 orang
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Baca juga: Akumulasi positif COVID-19 di Palangka Raya capai 893 kasus
Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan saksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.
"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.
Baca juga: Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 608 kasus
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020