Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf meminta Kementerian Sosial (Kemsos) ikut bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menangani pendidikan anak berkebutuhan khusus.

Sebab, ia menilai Kemsos memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

“Anak-anak yang memiliki masalah mental seperti autis dan lainnya, saya kira belum memperoleh perhatian secara khusus dari Kemensos, khususnya Dirjen Rehabilitasi Sosial. Memang secara usia, ada yang berumur 18 tahun bahkan lebih, akan tetapi secara mental sebenarnya mereka berusia 6 tahun," kata Bukhori dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Seorang anak berkebutuhan khusus tetap produktif saat pandemi COVID-19

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, Bukhori menyampaikan bahwa sejumlah program penanganan sosial terhadap anak berkebutuhan khusus lebih intensif digerakkan oleh masyarakat daripada pemerintah.

"Saya justru melihat sejauh ini peran publik jauh lebih intensif dalam menyentuh mereka, mulai dari penyediaan panti swadaya sampai penyusunan kurikulum belajar mereka. Sebab itu, tolong pemerintah bisa serius memperhatikan kondisi mereka mengingat mereka adalah aset bangsa kita juga” ujar Bukhori.

Kemendikbud memperkirakan sekitar 70 persen ABK tidak memperoleh pendidikan yang layak. Sementara, data dari BPS tahun 2017 menunjukkan jumlah ABK di Indonesia mencapai 1,6 juta orang. Artinya, sekitar 1 juta ABK belum memperoleh pendidikan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera itu mendorong Kemsos untuk bergabung dengan cara menggulirkan bantuan yang sifatnya tidak konsumtif semata, tetapi memiliki pola memberdayakan.

Baca juga: Syahrul sang guru "SLB" penyebar cinta pada anak difabel

Menurut Bukhori, paradigma itu perlu dikembangkan dalam rangka membuka pelibatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam merespons isu sosial sekaligus mendorong kemandirian pihak yang dibantu sehingga bisa berdaya.

Di samping itu, ia menilai anggota DPR pun perlu dilibatkan oleh Kemsos dan Kemendikbud mengingat selain memiliki fungsi pengawasan, DPR juga memiliki fungsi representasi.

“Fungsi fasilitasi pemerintah tetap ada melalui balai-balai yang disediakan. Akan tetapi perlu ada proses pemberdayaan publik untuk bersama-sama menyelesaikan isu sosial. Di samping itu, Kemsos juga perlu melibatkan DPR mengingat selain memiliki fungsi pengawasan, kami juga memiliki fungsi representasi, yakni mewakili orang fakir. Melalui sinergi yang kuat, penyelesaian masalah sosial bisa dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berdampak," pungkasnya.

Baca juga: Anggaran terbesar Kemensos untuk penanganan fakir miskin

Baca juga: Komisi VIII DPR dukung rehabilitasi Gedung Kemensos

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020