Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam 100 Hari Pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II, membentuk Tim Percepatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
"Tim melakukan pemantauan/pengecekan mengenai penanganan perkara tindak pidana umum ke tujuh kejaksaan tinggi (kejati) tipe A," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat.
Ia mengharapkan berkas yang sudah lengkap (P21) di Tindak Pidana Umum, jangan diperlambat dalam membuat dakwaannya dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Selambat-lambatnya dakwaan dibuat dalam waktu tujuh hari setelah berkas dinyatakan lengkap, dan segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Di samping itu, ia mengatakan tim juga melakukan inventarisasi serta evaluasi jumlah terpidana mati.
"Saat ini, jumlah terpidana mati, sebanyak 112 orang yang terdiri dari 43 orang belum mengajukan sikap (mengajukan peninjauan kembali (PK) dan grasi), sembilan orang mengajukan grasi dan 25 orang mengajukan upaya hukum PK," katanya.
Selanjutnya, Hendarman menyebutkan 17 orang mengajukan upaya hukum kasasi, dan delapan orang mengajukan upaya hukum banding.
Ia menyebutkan terpidana mati tersebut dikelompokkan kepada tiga jenis tindak pidana, yakni, tindak pidana dalam KUHP sebanyak 54 orang, perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 56 orang dan sisanya perkara terorisme.
"Selain itu, dua terpidana mati telah meninggal dunia, yakni, Benged Siahaan meninggal karena sakit di LP Kelas I Cirebon, dan Edith Yunita Sianturi meninggal di LPS Wanita Tangerang karena sakit AIDS," katanya.
(T.R021/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010