pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memberlakukan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.

PSBB itu berlaku dua depan ke depan. Tujuan utamanya untuk mengendalikan penyebaran virus corona yang melanda Ibu Kota sejak diumumkan 2 Maret 2020.

Sejak itu angka kumulatif penyebaran virus tersebut terus meningkat. Dari jumlah awalnya dua orang, menjadi puluhan dan meningkat terus menjadi ratusan per hari.

Kondisi seperti itu memaksa Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lagi PSBB. Bagi pemprov dan masyarakat DKI Jakarta, kebijakan ini bukan hal baru karena telah melakukannya pada 10-23 April 2020.

Kemudian diperpanjang beberapa kali lagi hingga akhir Mei 2020. Memasuki Juni, angka-angka penularan virus corona dinilai landai, bahkan cenderung turun.

Situasi memunculkan klaim bahwa wabah ini mulai bisa dikendalikan di Jakarta. Tetapi kondisi itu memunculkan ketidaksabaran dari sebagian pihak untuk ingin cepat-cepat hidup normal lagi.

Bahkan ada yang unjuk rasa agar Pemprov DKI mengizinkan tempat usahanya buka. Aktivitas cenderung ke arah situasi kehidupan normal.

Transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian meneruskan PSBB menjadi PSBB Transisi. PSBB Transisi pun sempat diperpanjang dalam beberapa fase.

Kebetulan saat itu mencuat ke publik istilah "new normal" dan "adaptasi kehidupan baru" yang ditandai dengan pelonggaran-pelonggaran kegiatan publik. Transportasi publik, pusat perbelanjaan dan sebagian objek wisata mulai dibuka lagi dengan pembatasan pengunjung dan jam operasional.

Baca juga: DKI belum kerahkan TNI-Polri tertibkan perusahaan bandel saat PSBB

Tetapi pelonggaran aktivitas publik memicu kembali kenaikan jumlah kasus positif yang diumumkan setiap hari. Bahkan grafiknya terus naik.

Memang data harian jumlah pasien menunjukkan angka-angka yang naik-turun atau fluktuatif tetapi secara kumulatif terus meningkat. Bahkan dalam beberapa pekan terakhir rata-rata di atas seribu orang per hari.

Foto suasana Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Penyalaan lampu-lampu di Wisma Atlet bukan berarti semua tower terisi pasien COVID-19 tapi menjadi simbol kesiapan Wisma Atlet menghadapi semakin tingginya kasus positif di Ibu Kota, sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai 14 September 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, kasus baru Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) pada Senin (14/9) tercatat sebanyak 1.062 yang merupakan gabungan dari beberapa hari hasil pemeriksaan.

Dengan angka tersebut, jumlah kasus akibat paparan virus novel norona jenis baru ini adalah 55.926 kasus, bertambah signifikan dari hari sebelumnya sejumlah 54.864.

Pertambahan sebanyak 1.062 kasus ini, di atas penambahan pada Jumat (11/9) sebanyak 1.034 kasus, Rabu (9/9) 1.026 kasus dan pada Selasa (8/9) sebanyak 1.015 kasus.

Namun lebih rendah dibandingkan penambahan pada Kamis (10/9) sebanyak 1.450 kasus, Senin (7/9) 1.105 kasus, Sabtu (12/9) 1.440 kasus dan pada Ahad (13/9) sebanyak 1.492 kasus yang merupakan terbanyak secara keseluruhan laporan kasus harian selama pandemi COVID-19.

Dari pertambahan yang dilaporkan pada Senin (1.062 kasus), sebanyak 668 kasus merupakan pertambahan dari hasil tes pada Ahad (13/9) sebanyak 4.793 spesimen dan 394 kasus lainnya merupakan hasil dari tes pada Jumat (11/9) dan Sabtu (12/9) yang baru dilaporkan Senin.

Ambang batas
Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia, jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat virus corona jenis baru (COVID-19) itu di Jakarta saat ini sebanyak 12.161 orang masih dirawat/isolasi.

Dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada Senin, sebanyak 55.926 kasus, ada 42.325 orang dinyatakan telah sembuh. Sedangkan 1.440 orang meninggal dunia.

Baca juga: DPRD DKI diminta hentikan kunker hingga akhir tahun

Dalam persentase, tingkat kesembuhan di Jakarta adalah 75,7 persen dan tingkat kematian 2,6 persen.

Untuk "positivity rate" atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah penambahan Senin, sebesar 15,7 persen. Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,3 persen.

WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen. Dengan data itu, berarti persentase kasus positif berada di Ibu Kota masih di atas standar WHO.

Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Masih tingginya angka penyebaran virus yang bermula dari Wuhan (China) ini menunjukkan bahwa kerja keras masih harus dilanjutkan untuk mengendalikannya. Alot sekali virus ini untuk ditaklukkan sehingga membutuhkan kerja lebih ulet seluruh elemen.

Pemerintah beserta jajaran terkait dan masyarakat tampaknya perlu lebih bersatu untuk dapat menaklukkan virus ini. Pengalaman selama hampir tujuh bulan menghadapi serangan virus dinilai cukup untuk mengenali dan cara mengatasinya.

Dalam kaitan itulah, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan kembali PSBB. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2020.

Petugas merapikan spanduk informasi penutupan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (14/9/2020). Seluruh taman kota dan hutan kota ditutup kembali untuk sementara terkait pemberlakuan PSBB total di Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Ditutup
Berdasarkan pergub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan beberapa kegiatan yang dihentikan sementara. Antara lain semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup.

Lalu seluruh kawasan pariwisata dan semua taman rekreasi ditutup. Begitu juga kegiatan maupun fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), termasuk dengan fasilitas-fasilitas yang menjadi lokasi pengumpulan orang turut diwajibkan ditutup.

Baca juga: Pelanggar PSBB Pergub 88/2020 langsung ditindak

Kegiatan berolahraga yang dilakukan di fasilitas khusus pun ditiadakan. Masyarakat diimbau untuk berolahraga di lingkungan yang dekat dengan domisili masing-masing.

Kegiatan yang juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan di PSBB adalah kegiatan mengumpulkan massa seperti seminar hingga resepsi pernikahan.

"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil," ujar Anies.

Operasi penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sedang dilakukan secara gencar. Di jalanan, permukiman hingga perkantoran juga dilakukan operasi yustisi dengan fokus protokol kesehatan.

Denda disiapkan untuk mereka yang melanggar protokol kesehatan. Satpol PP, TNI dan polisi mengawasi disiplin protokol kesehatan di masyarakat.

Jarum jam sepertinya sedang diputar balik ke awal PSBB pada 10 April 2020. Ketika itu beragam pembatasan dinilai berhasil membuat kurva dan grafik kasus terinfeksi virus corona di DKI Jakarta melandai kemudian perlahan turun.

Fakta itu memberi pesan moral yang amat penting bahwa kalau kurva dan grafik baru landai--kemudian baru perlahan turun--jangan ingin cepat-cepat hidup normal.

Masih butuh kesabaran sambil menahan diri sampai kurva dan grafik benar landai kemudian turun. Jangan sampai pelonggaran aktivitas kembali memicu kenaikan jumlah orang yang terpapar virus ini.

Kalau itu terjadi maka sampai kapan PSBB ini?

Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020