Jayapura (ANTARA) - Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jayapura, Provinsi Papua, Ni Nyoman Sri Antari menyebutkan, pada Senin (14/9) pasien dinyatakan sembuh dari COVID-19 setelah menjalani perawatan di kota itu bertambah 15 orang.
Antari di Jayapura, Selasa, menyebutkan 15 pasien sembuh dari COVID-19 itu dengan sebaran di Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara, lima orang. Satu orang di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara. Satu orang di Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara.Satu orang di Kelurahan Numbay. Distrik Jayapura Selatan.
Satu orang di Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan. Satu orang di Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan. Satu orang di Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan. Dua orang di Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Satu orang di Kelurahan Vim, Distrik Abepura. Satu orang di Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura.
Pada Senin itu juga, kata dia, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jayapura mencatat tujuh orang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 dengan rincian satu orang dari Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Satu orang dari Kelurahan Waimhorock, Distrik Abepura.
Selanjutnya, tiga orang dari Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura. Satu orang dari Kelurahan Hedam, Distrik Heram. Satu orang lagi dari Kelurahan Yabansai, Disrik Heram. Pada Senin itu, satu warga kota Jayapura meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.
Antari yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura ini mengatakan, sejak 17 Maret hingga 14 September, pasien COVID-19 di kota itu sebanyak 2.455 orang. Dari jumlah itu, 471 orang di antaranya sementara masih menjalani perawatan.
Kemudian pasien sembuh di ibu kota Provinsi Papua itu, sebanyak 1.948 orang. Pasien meninggal akibat terpapar COVID-19 sebanyak 34 orang. Kasus suspek dari 27 orang bertambah menjadi 31 orang. Pasien yang sudah melalukan kontak erat dengan pasien lain sebanyak 439 orang , dan kasus terkonfirmasi tanpa gejala dari sebanyak 114 orang.
Salah satu upaya pencegahan oleh Pemerintah Kota Jayapura yaitu terus menyosialisasikan bahaya COVID-19. Pada 2 September 2020 Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2020 tentang perpanjangan peningkatan dan perluasan langkah pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah kota tersebut.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Kota Jayapura bertambah 48
Baca juga: 4.202 pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Papua
Baca juga: ASN positif COVID-19, Dinas Pendidikan Kota Jayapura ditutup
Pewarta: Musa Abubar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020