Padang (ANTARA News) - Pemerintah daerah kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) yang menggelar pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) pada 2010 menyepakati penambahan anggaran Pilkada seretak setelah Dirjen Kesbangpol Depdagri ikut mendorong kab/kota.
Kesepakatan 14 kab/kota dan provinsi pada pertemuan Sekretaris Daerah, KPU kab/kota dengan Dirjen Kesbangpol Depdagri, Tantri Balilamo di Auditorium gubernuran Sumbar, Jalan Jenderal Padang, Kamis.
Kesepakatan penambahan anggaran Pilkada tersebut, ditindaklanjuti dalam penandatangan nota kesepahaman dana hibah dari kab/kota ke KPU masing-masing pada Senin (8/2) di gubernuran Sumbar.
Meskipun dalam rapat tersebut, ada sejumlah kabupaten yang keberatan untuk penambahan anggaran Pilkada karena kondisi keuangan daerah yang defisit.
Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri, Tantri Balilamo mengatakan, kunjungan ke Sumbar dalam rangka mendorong pemerintah daerah untuk mencarikan solusi atas dana Pilkada.
Jadi, hasil dari musyawarah dan kesepakatan bersama antara Sekda kab/kota dengan KPU akan dibuat MoU dana hibah yang ditandatangi awal pekan depan.
Setelah adanya penandatangan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada serentak itu, tentu KPU provinsi sudah bisa membuat jadwal dan tahapan Pilkada.
"Tanpa anggaran KPU jelas belum bisa memulai tahapan Pilkada," katanya sembari berharap menjelang pelaksanaan penandatangan kesepahaman nanti tak ada perubahan.
Namun, mengenai angka-angka atau nilai anggaran tetapi disesuaikan dengan apa yang ditetapkan kepala daerah, bagaimana kekurangan silahkan mencari solusi penambahannya.
Ketua KPU Sumbar, Marzul Veri dalam kesempatan itu, mengatakan 14 kab/kota yang menggelar Pilkada serentak sudah menganggarkan semua tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan KPU kab/kota, temasuk Provinsi.
Kabupaten yang mengalokasi anggaran Pilkada sesuai dengan yang diajukan KPU, yakni Pasaman dan Kota Solok.
Namun, 12 kab/kota lainnya hanya sepertiga dari yang diajukan tetapi sudah ada kesepakatan pada Senin depan akan dilaksanakan penandatangan nota kesepahaman naskah hibah anggaran Pilkada.
"Dalam rapat Sekda se-Sumbar, KPU kab/kota dengan Dirjen Kesbangpol Depdagri, tidak membicarakan berapa besaran tambahan anggaran," jelasnya.
Jadi, berapa pun anggaran Pilkada provinsi dan kabupaten/kota sesuai diajukan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada, tentu akan dibicarakan gubernur, bupati/wali kota dengan KPU tingkatan masing-masing.
Ketua KPU Sumbar menjelaskan, soal uang anggaran Pilkada sudah ada atau tidak, itu domainnya pemerintah. Tapi, bagi KPU provinsi dan kab/kota berdasarkan pasal 114 UU Nomor 22/2007 tentang penyelanggaraan pemilu, bahwa Pilkada wajib di anggaran dalam APBD.
Selanjutnya pada pasal 115 UU tersebut, uang yang sudah ditetapkan dalam APBD provinsi, kab/kota wajib dicairkan dalam bentuk tahapan.
Jadi, bagi KPU yang penting adanya uang setiap tahapan, misalnya kebutuhan anggaran Pilkada provinsi Sumbar sebesar Rp72 miliar, tapi tidak mesti ada dananya sekaligus, tapi begitu tahapan dimulai uangnya ada.
Sebelumnya Sekdaprov Sumbar, Firdaus K menjelaskan, masalah anggaran Pilkada serentak 2010 di Sumbar, semua kabupaten dan kota, termasuk provinsi kurang sesuai dengan yang dibutuhkan.
Semuanya daerah sudah nmenyediakan anggarannya, tambahnya, tapi semuanya tidak cukup menyediakan, misalnya tingkat provinsi saja diajukan KPU sekitar Rp72 Miliar, tapi yang sudah ada dalam APBD baru Rp30 miliar.
Jadi, salah satu jalan atau upaya berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri dengan merubah Peraturan Gubernur (Pergub), Perbup dan Perwako.
Selain itu, menggeser anggaran program pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak prioritas ke biaya Pilkada menjelang ditetapkan APBD Perubahan masing-masing daerah.
Kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak Juni 2010 di Sumbar, meliputi Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Solok, Solok Selatan, Pesisir Selatan. Selanjutnya, Tanah Datar, Sijunjung, Limapuluh Kota, Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya dan Kota Solok serta Bukittinggi, plus provinsi.(Ant/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010