Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menilai Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang disampaikan kabupaten dan kota di Sumbar untul Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) masih amburadul.
Ketua KPU Sumbar, Marzul Veri usai rapat dengan Dirjen Kesbangpol Depdagri RI, dan Sekda se-Sumbar, soal anggaran Pilkada serentak 2010 di Padang, Kamis.
Marzul menjelaskan, tata cara penyerahan DP4 oleh kabupaten dan kota harus berkoordinasi dulu dengan KPU masing-masing, selanjutnya penyerahan dibuatkan berita acaranya.
KPU menerima DP4 dalam bentuk softcopi dan harddcopi, tapi rata-rata dalam pelaksanaan kabupaten/kota mengirim begitu saja dan lalu dilaporkan kepada gubernur sudah dilaporkan.
Persoalannya, katanya, ada empat kondisi yang dilihat dengan pola pengiriman tersebut, pertama, jumlah DP4 sama dengan jumlah pemiliha, misalnya Bukittinggi pemilihnya 115 ribu dalam DP4-nya juga 115 ribu, lucu jadinya.
Padahal, belajar dari pengalaman legislatif dan Pilpres lalu, jumlah 71 ribu jumlah pemilihnya, jadi Bukittinggi setiap pemilihan selalu bermasalah.
Pada Pemilu Pemilu 2005 sebanyak 15 ribu kartu pemilih dikembalikan, pemilu legislatif 2009 juga 15 ribu kartu undangan pemilih dikembalikan dan pemilihan presiden 2009 sebanyak 5.000 ribu tidak diketahui identitas pemilihnya.
"Kita tidak mempermasalahkan domein itu, apakah benar sebanyak itu atau tidak, karena urusannya pemerintah daerah. Tapi, masak sama banyak DP4 dengan pemilih," katanya.
Jadi, tambahnya, dengan tahap Pilkada serentak mau ditetapkan dengan pelaksaan 30 Juni 2010, sehingga ada yang mesti dipangkas tahapannya, kalau pemuktahiran 60 hari dijadikan sebulan dan data berantakan seperti, ya mengkhawatirkan juga sesuai rencana.
Kemudian kondisi kedua, jelasnya, ada data pemilih yang kurang dari DPT Pilpres, dilihat pada daerah-daerah yang terkena dampak gempa September 2009, seperti Padang, Agam, Pariaman, Padang Pariaman dan Pasaman Barat, serta Pesisir Selatan.
Namun, belum dilihat lebih jauh permasalahannya, apakah karena eksodus karena bencana gempa atau kasusnya sama dengan yang pertama tadi.
"Kita belum melihat seberapa juah persentasenya penurunan tersebut," ujatnya.
Kondisi ketiga, DP4-nya sama dengan jumlah DPT Pilpres, seperti di Sawahlunto dan diasumsikan di daerah ini tidak ada orang yang meninggal atau anggota TNI yang pensiun dan berpindah status jadi militer.
Sedangkan kondisi ke empat, adanya penambahan dibandingkan dengan DPT Pilpres, tapi bila diasumsikan dengan pertambahan penduduk, mestinya sebanding.
Dirjen Kesbangpol Depdagri, Tantri Balilamo menjelaskan, DP4
pemerintah daerah menyerahkan ke KPU. Selanjutnya KPU bertugas menyusun DPS dan DPT.
Terkait, dalam aturan KPU Nomor 67 Pasal 9 dalam UU 22/2007, bahwa DP4 dapat disandingkan dengan DPT terakhir atau Pilres 2009, katanya singkat.(Ant/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010