Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) tidak mengakui keberadaan Panitia Pengawas Pilkada yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, untuk bertugas mengawasi pelaksanaan 14 Pilkada serentak Sumbar 2010.

KPU Sumbar tidak mengakui Panwas Pilkada itu, karena tiga calon yang diajukan KPU tidak diproses Bawaslu dan justru ditetapkan Panwas bentukan

Bawaslu pusat, kata Koordinator Divisi Hukum KPU Sumbar, Ardyan di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan, Panwas tersebut telah mengirimkan surat ke KPU Sumbar terkait keberadaannya, namun KPU tidak memproses surat itu karena keberadaan Panwas tersebut belum dapat diakui.

Ardyan menyebutkan, tiga orang anggota Panwas Pilkada bentukan Bawaslu tersebut adalah orang-orang yang menjadi anggota Panwaslu pada pemilu Legisltaif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009.

Sedangkan tiga nama calon Panwas Pilkada hasil seleksi KPU dan telah diajukan ke Bawaslu sampai kini tidak diproses badan tersebut, tambahnya.

Ia menyebutkan, terkait penyelesaian masalah pembentuk Panwas Pilkada ditingkat pusat yakni Bawaslu dan KPU pusat telah ada surat edaran bersama yang menyebutkan Banwaslu dapat menetapkan anggota Panwas Pilkada secara lansung.

Namun penetapan secara langsung itu hanya diberlakukan kepada KPu daerah yang belum menyeleksi dan mengirimankan enam nama calon Panwas Pilkada di daerahnya.

Jika KPU daerah telah melakukan seleksi dan mengirimkan hasilnya ke Bawaslu, maka badan tersebut mestinya memproses hasil seleksi seperti dari KPU Sumbar, katanya.

Kenyataan yang terjadi justru Bawaslu telah menetapkan secara langsung Panwas Pilkada untuk Sumbar, tanpa melakukan proses terhadap calon yang diajukana KPU provinsi ini, sehingga KPU Sumbar tidak mengakui Panwas yang ditetapkan Bawaslu itu, tambah Ardyan. (H014/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010