Jakarta (ANTARA) - PARA Syndicate merekomendasikan agar tahapan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 dilanjutkan dengan memerhatikan angka kurva COVID-19.
Direktur Eksekutif Ari Nurcahyo di Jakarta, Senin, mengatakan pilkada harus digelar dengan jaminan kesehatan masyarakat dan keamanan.
"Kelanjutan tahapan Pilkada serentak 2020 harus dilakukan secara sehat dan aman menggunakan parameter saintifik kesehatan. Perlunya Satgas COVID-19 khusus pilkada untuk memantau dinamika angka kurva COVID-19," kata dia.
Angka tersebut harus diperhatikan secara cara real-time (harian setiap waktu) pada 270 daerah provinsi kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada.
Kemudian merujuk hal tersebut, penyelenggaraan tahapan pilkada secara optimal berbasis teknologi digital dengan dilakukan melalui skenario diferensiasi.
Pelaksanaan tahapan setiap pilkada yang sedang berlangsung dibedakan sesuai zona tingkat penyebaran kurva COVID-19 di suatu daerah.
"Yang dimaksud dibedakan disini adalah menerapkan 2 opsi metode. Secara offline (tatap muka) atau secara online (dalam jaringan) dalam penyelenggaraan tahapan pilkada yang sedang berlangsung," katanya.
Dalam menerapkan metode tersebut, Satgas penanganan COVID-19 memegang kewenangan penuh untuk memutuskan metode yang harus dijalankan dalam tahapan pilkada.
Jika angka harian menunjukkan zona merah maka tahapan pilkada wajib dijalankan secara daring, jika zona kuning maka bisa dijalankan sebagian daring dan sebagian tatap muka, disesuaikan dengan peta sebaran lokal di daerah tersebut.
"Jika hijau zona hijau maka tahapan pilkada bisa aman dijalankan secara offline dengan menerapkan disiplin ketat protokol kesehatan," kata Ari.
Pemberlakuan diferensiasi pilkada sesuai zona ini bersifat temporal dan spasial berdasarkan angka harian dinamika kurva COVID-19 di suatu daerah pilkada.
Selain itu, PARA Syndicate juga merekomendasikan tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Kepatuhan bisa terjadi melalui pendekatan hukum dan sanksi yang tegas.
"Melalui pemberian kewenangan yang jelas dan kepada aparat penegak hukum kepolisian dan Satpol PP dengan koordinasi dan sinkronisasi kewenangan dengan KPU Bawaslu serta pemerintah dari pusat sampai daerah melalui Satgas penanganan COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Mendagri: Penundaan proses hukum cakada lebih banyak dampak positif
Baca juga: KPU Surabaya diminta terbuka penundaan tes kesehatan peserta pilkada
Baca juga: Komnas HAM usul tahapan pilkada serentak ditunda
Baca juga: Anggota Bawaslu sebut penundaan Pilkada 2020 akan timbulkan masalah
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020