Makassar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Faisal Amir menyebut dari 12 kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di provinsi tersebut, masih ada dua kabupaten yakni Maros dan Luwu Utara (Lutra) yang anggarannya belum cair 100 persen.
"Kami laporkan, bahwa di 12 kabupaten kota ini menyelenggarakan pilkada, 10 kabupaten kota sudah mencairkan anggaran 100 persen. Tinggal dua kabupaten yang belum 100 persen, tetapi satu kabupaten sudah akan mencairkan," kata Faisal di kantornya, Senin.
Kendala ini juga sudah dilaporkan ke KPU RI untuk mendukung pelaksanaan Pilkada di Sulsel, sekaligus dipercepat, mengingat tahapan lanjutan telah masuk pada bulan September. Berdasarkan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa pencairan anggaran pilkada di masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) harus lebih dipercepat.
Baca juga: KPU akui hemat Rp600 miliar gegara Kemenkes turunkan tarif tes COVID
Baca juga: Ilmuwan tawarkan dua opsi penghematan anggaran Pilkada
Baca juga: Mendagri dorong kepala daerah segera cairkan anggaran pilkada
Hal ini dikarenakan proses pelaksanaan pilkada serentak, berbagai kebutuhan mesti dipersiapkan lebih awal. Seperti kebutuhan alat pelindung diri (APD), kebutuhan teknis serta persiapan calon dan kebutuhan calon kepala daerah.
"Untuk pelaksanaan pilkada, kami pun melaporkan perkembangannya di Sulsel, termasuk situasi penanganan COVID yang kita diskusikan, untuk lebih memperketat protokol kesehatan pada setiap tahapan penyelenggaraannya," kata Faisal.
Ia mengatakan untuk Lutra pekan ini akan diselesaikan dengan Pemda setempat. Sementara Maros masih sementara di komunikasikan.
Sementara itu pada 23 September ini sudah memasuki tahapan penetapan bakal calon menjadi calon dan pada 24 September pengundian nomor urut. Untuk proses tahapan kampanye dilaksanakan mulai 26 September.
"Tahapan pada bulan ini kita sudah disibukkan dengan hal teknis administrasi pelaksanaan pilkada, alangkah baiknya kalau kita tidak lagi urusi ketersediaan anggaran, karena kita fokus penyiapan kebutuhan pilkada baik kebutuhan teknis maupun kebutuhan APD," kata dia.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan pihaknya tengah mengevaluasi adanya pelanggaran protokol kesehatan saat pendafataran bakal calon beberpa waktu lalu.
"Ini yang menjadi evaluasi kita, karena tahapan pencalonan kemarin beberapa bakal calon kepala daerah yang mendaftar di KPU masih diikuti banyak orang atau masih terjadi kerumunan, saya tidak katakan mobilisasi, tetapi faktanya, banyak orang yang datang ke KPU dan itu tidak social distancing (jaga jarak lagi)," kata dia.
Secara protokol kesehatan, kata dia, tidak dibenarkan, tetapi situasi itu terjadi dan sudah menjadi bahan evaluasi.
Ia menambahkan, mengacu Peraturan KPU saat di dalam ruangan pendaftaran sudah memenuhi protokol kesehatan, namun di luar wilayah kantor KPU masih ada kerumunan orang.
"Kalau sanksi dalam PKPU tidak diatur karena di dalam aturan itu, tidak boleh mengatur sanksi yang tidak diatur dalam Undang-undang, tidak diatur sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020