Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan rumah sakit.
"Yang pertama tadi disampaikan bahwa dari pemeriksaan kesehatan kedua bakal paslon ini hasilnya memenuhi syarat," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi Keabsahan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 di Bantul, Senin.
Kedua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Bantul tersebut adalah Suharsono-Totok Sudarto (No-To) yang diusung Partai Gerindra, NasDem, Partai Golkar, PKS dan PPP, kemudian Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo (Halim-Joko) yang diusung PKB, PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan PAN.
Selain hasil pemeriksaan kesehatan kedua bakal paslon, kata dia, pleno terbuka yang dihadiri semua anggota KPU, perwakilan masing-masing bakal paslon, perwakilan partai politik, dan Bawaslu Bantul juga menyampaikan hasil pemeriksaan berkas syarat calon lainnya.
Dan terkait dengan kelengkapan berkas calon, menurut dia, masih ada yang perlu diperbaiki, hal tersebut dinilai wajar karena memang ada banyak berkas yang harus disiapkan oleh bakal paslon, dan lembaganya pun membuka kesempatan ruang bagi bakal paslon untuk perbaikan.
"Berkas syarat calon juga disampaikan ada beberapa kelengkapan yang perlu diperbaiki. Prinsipnya ini adalah hal yang wajar, karena sangat banyak yang perlu disiapkan dan KPU masih membuka ruang untuk perbaikan," katanya.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, secara detail kekurangan-kekurangan berkas yang harus dilengkapi oleh masing-masing bakal paslon, seperti biodata dan foto. Pihaknya memberi waktu hingga 16 September bagi dua bakal paslon untuk perbaikan berkas tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya dalam melakukan penelitian keabsahan dokumen tersebut sesuai dengan juknis dari KPU RI, selain itu juga disaksikan oleh jajaran Bawaslu, sehingga ada indikator dalam melakukan proses tersebut.
"Ada indikator keabsahan meneliti dokumen yang dilampirkan dan disampaikan waktu pendaftaran dengan disaksikan oleh Bawaslu dan direkam dengan kamera, sehingga ada indikator dalam meneliti," katanya.
Ketua KPU Bantul, Didik mengatakan, tahapan terdekat yang dilakukan adalah penetapan paslon pada 23 September, kemudian pada 24 September pengundian nomor urut, selanjutnya mulai 26 September tahapan kampanye paslon hingga 5 Desember atau beberapa hari jelang pemungutan suara 9 Desember.
"Sesuai dengan Peraturan KPU terkait dengan pencalonan bahwa penetapan paslon dilakukan dengan rapat pleno tertutup. Dan sorenya 23 September langsung kita umumkan melalui web bahwa penetapan paslon ini hasilnya seperti apa," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020