Pandemi COVID-19 bukanlah hambatan bagi kami untuk mengadakan pertemuan dengan pihak Kepolisian Distrik Wanchai
Jakarta (ANTARA) - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dan Kepolisian Distrik Wanchai menjalin kerja sama perlindungan terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI).
"Pandemi COVID-19 bukanlah hambatan bagi kami untuk mengadakan pertemuan dengan pihak Kepolisian Distrik Wanchai," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar kepada ANTARA, Senin.
Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, di antaranya kejahatan penipuan daring melalui media sosial dan peredaran narkoba yang menyasar para PMI di Hong Kong.
Baca juga: 219 pekerja migran Indonesia pulang dari Hong Kong
Baca juga: Cegah penularan Covid-19, SBMI bagikan ribuan masker di Hong Kong
Pihak KJRI menyampaikan terima kasih atas partisipasi kepolisian Hong Kong dalam kegiatan penyuluhan hukum, termasuk kiat-kiat guna menghindari kejahatan dan penipuan.
Kepala Kepolisian Distrik Wanchai, Chief Superintendent Chan Szetat Billy menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang diperlukan untuk memperlancar penanganan berbagai masalah hukum yang menimpa para PMI.
Pada Agustus pihak KJRI menerima laporan seorang PMI yang dianiaya nenek majikan.
"Satgas KJRI segera turun tangan mengamankan PMI tersebut dari rumah majikan. Yang bersangkutan dalam kondisi aman, baik fisik maupun mental," kata Konjen.
Ia menginstruksikan jajarannya memasukkan nama majikan tersebut dalam daftar hitam sehingga tidak ada lagi PMI yang menjadi korban kekerasan.
Menurut Ricky, penganiayaan tersebut terjadi sejak Juni. Namun korban baru melapor dua bulan kemudian.
Jumlah PMI di Hong Kong diperkirakan mencapai angka 180.000 ribu orang yang didominasi kaum perempuan pekerja informal.
Baca juga: UU keamanan berlaku, KJRI Hong Kong perhatikan nasib pekerja migran
Baca juga: Unjuk rasa prodemokrasi Hong Kong, WNI tidak terdampak
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020