Jakarta (ANTARA News) - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindak pegawainya yang memberikan fasilitas kemudahan bagi mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto keluar melalui pintu khusus di gedung KPK.
"Itu harus dinilai sebagai tindakan melanggar kode etik pegawai KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK No 5 P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai," kata Emerson di Jakarta, Kamis.
Aturan itu melarang setiap pegawai KPK untuk berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan terdakwa, tersangka, dan calon tersangka atau keluarganya atau pihak lainnya yang terkait yang penanganan kasusnya sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali oleh pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah jabatan.
Bagian lain aturan itu melarang pegawai KPK untuk melakukan kegiatan lainnya dengan pihak-pihak yang secara langsung dan tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan posisi sebagai pegawai komisi.
Emerson mengatakan hal itu terkait pemberian fasilitas kepada Wisnu Subroto untuk menggunakan pintu khusus di gedung KPK yang tidak lazim dilewati oleh saksi maupun tersangka yang menjalani pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh wartawan di gedung KPK menyebutkan, Wisnu turun menggunakan lift. Berdasar informasi, Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono berada di lift yang sama.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh sejumlah wartawan yang menunggu di pintu depan gedung KPK. Meski mengejar hingga keluar kompleks kantor, para wartawan tidak bisa mewawancarai Wisnu yang telah meninggalkan gedung KPK.
Sejumlah petugas KPK mengatakan, Wisnu diantar oleh Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono yang juga mantan jaksa.
Pintu khusus yang berada di lantai dasar gedung KPK biasanya hanya digunakan oleh pegawai dan pimpinan KPK. Sedangkan semua saksi atau tersangka yang diperiksa selalu melewati pintu depan, tempat para wartawan menunggu.
Wisnu adalah saksi yang diperiksa oleh KPK untuk perkara percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi. Kasus itu telah menjerat pengusaha Anggodo Widjojo sebagai tersangka.
Emerson menegaskan, tindakan pegawai KPK yang memberikan fasilitas kepada terperiksa bisa berdampak buruk bagi kredibilitas KPK.
"Hal ini juga menimbulkan penilaian negatif dari publik bahwa KPK tidak lagi independen," kata Emerson.
Emerson mendesak KPK melakukan pemeriksaan kepada pegawai yang diduga terkait dengan kasus itu.
"Jika terbukti bersalah selain diberikan sanksi keras, kami minta yang bersangkutan dikembalikan ke institusi asalnya," kata Emerson.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan M. Jasin tidak mengetahui jika Wisnu keluar melalui pintu khusus. Bahkan, Jasin sempat membantah KPK memberikan fasilitas khusus kepada terperiksa.
"Nggak ada terperiksa yang lewat pintu samping semua lewat pintu depan, tidak benar itu," kata Jasin melalui pesan singkat.
Namun setelah dijelaskan tentang proses keluarnya Wisnu Subroto dari gedung KPK, Jasin mengatakan, "Kalau itu benar segera akan kita Rapimkan."
Sementara itu, Bibit melalui pesan singkat menjelaskan, pimpinan KPK pernah bersepakat untuk mengizinkan terperiksa menggunakan pintu khusus atas alasan kemanusiaan.
Pimpinan KPK juga mengetahui ada beberapa terperiksa yang tidak ingin diliput oleh media massa. Bahkan, ada beberapa orang yang ingin diperiksa di kantor mereka.
"Sepanjang sebagai saksi saya pikir tidak ada masalah, tapi coba nanti kita bahas lagi," kata Bibit.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Haryono sepakat untuk tidak memberikan fasilitas khusus kepada terperiksa.
"Seharusnya memang tidak demikian," kata Haryono melalui pesan singkat.
Sampai berita ini diturunkan, Wisnu Subroto tidak bisa dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui telepon juga tidak berhasil karena telepon seluler Wisnu tidak bisa dihubungi.
(F008/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010