"Komunikasi sudah dijalin dengan pihak korban yang tengah berada di Lampung. LPSK juga akan menghubungi korban setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta,” kata Edwin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Syekh Ali Jaber diketahui menjadi korban penusukan saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Bandarlampung, Minggu, (13/9), yang mengakibatkan luka tusuk di bagian bahu kanan.
Edwin menilai kasus penusukan ini merupakan ancaman serius terhadap korban yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah.
LPSK, kata dia, mempersilakan kepada Syekh Ali Jaber untuk mengajukan permohonan perlindungan apabila yang bersangkutan mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Baca juga: Mahfud instruksikan aparat ungkap kasus penusukan Syekh Ali Jaber
Baca juga: Ridwan Kamil prihatin terkait kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber
Baca juga: MPR: RI butuh UU Perlindungan Tokoh Agama
Selain perlindungan fisik, Syekh Ali Jaber juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis.
“LPSK bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban tindak pidana. Apa yang menimpa Syekh Ali Jaber sudah tergolong peristiwa pidana. Tapi, kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian,” ujar dia.
Lebih lanjut, Edwin menyatakan pihaknya mendukung aparat kepolisian untuk mengusut kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Apalagi, kata dia, kasus penusukan itu terjadi di hadapan puluhan warga yang tengah menghadiri ceramah. Menurut dia, hal itu bisa menimbulkan trauma bagi masyarakat yang melihat, termasuk anak-anak yang ada di lokasi kejadian
Edwin juga berharap masyarakat yang melihat peristiwa penusukan itu tidak takut memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian.
"Jika memang ada potensi atau dugaan intimidasi dari pihak tertentu yang menghalangi masyarakat untuk memberikan keterangan, LPSK juga terbuka menerima permohonan perlindungan," ujar Edwin.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020