"Empat tersangka masing-masing berinisial RA, RO, GG dan AN," kata Wakapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman di Cirebon, Senin.
Arif menuturkan perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dilakukan di saung kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, di mana mereka melakukan secara bergiliran.
Baca juga: Polresta Cirebon bekuk pria cabuli calon anak tirinya
Dia melanjutkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/8) kira-kira pukul 17.00 WIB, di mana kejadian itu bermula saat tersangka berinisial RA dan GG menjemput korban di rumahnya dan membawa korban ke warung milik AN.
Di warung tersebut, korban dicekoki minuman keras oplosan sehingga tidak sadarkan diri dan dibawa ke saung yang berada di kawasan Gronggong.
"Sebelum melakukan aksinya para tersangka ini mencekoki korban dengan minuman keras yang dioplos obat stamina dan obat tetes mata sehingga korban tidak sadarkan diri," ujarnya.
Baca juga: Gerombolan pemerkosa anak di bawah umur ditangkap
Dari kasus pemerkosaan tersebut, Polisi menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, berupa pakain dan kendaraan yang digunakan untuk menjemput korban.
Saat ini, lanjut Arif, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasak 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi tembak kaki tersangka pemerkosa siswi SMP
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020